TEMPO.CO, Jakarta -- Ada dua inisial yang disebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka baru kasus bail out Bank Century. Keduanya adalah BM dan SCF. "Dari kegiatan tersebut (gelar perkara), kesimpulan sebagai berikut. Bahwa telah ditemukan adanya tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam rapat bersama Tim Pengawas Bank Century di Jakarta, Selasa, 20 November 2012.
Abraham menyebut dua inisial, yakni BM selaku Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia dan SCF selaku Deputi Bidang V Pengawasan, sebagai pihak yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut Abraham, telah ditemukan penyalahgunaan wewenang oleh BM dan SCF dengan pemberian surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Juga dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sebelumnya, ia mengatakan bahwa KPK telah melakukan pemeriksaan termasuk meminta second opinion dari medis lain terkait kondisi mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia SCF, yang hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan lengkapnya. "Kegiatan penyelidikan terus dilakukan (terkait kasus Bank Century). Termasuk rutin melakukan ekspose atau gelar perkara," ujar dia.
Hal yang akan dilakukan KPK, lanjutnya, tentu akan menindaklanjuti peningkatan status penyelidikan ke penyidikan kasus Bank Century ini secara hukum.
Dana talangan bagi Bank Century awalnya diperkirakan tidak sampai Rp 600 miliar, namun meningkat hingga mencapai Rp 6,7 triliun.
SATWIKA | WDA | ANT
Berita terkait
Kasus Century, KPK Didesak Serahkan Surat Boediono
Soal Century, Wamen Denny Yakin KPK Periksa Boediono
Soal Century, Wamen Denny Yakin KPK Periksa Boediono
Hari Ini, KPK Ungkap Perkembangan Century ke DPR
Meski Century Belum Tuntas, Samad Ogah Mundur
Ketua KPK: Tersangka Century Tunggu Besok di DPR