TEMPO.CO, Tangerang - Pembahasan Upah Minimum Kota Tangerang Selatan 2013 oleh Dewan Pengupahan setempat berlangsung alot hingga tengah malam tadi. Sampai akhir rapat, tak ada titik temu.
"Semalam mentok, sehingga dilanjutkan hari ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tangerang Selatan, Purnama Wijaya, Selasa, 20 November 2012.
Menurut Purnama, pembahasan buntu karena belum kepastian Upah Minimum DKI Jakarta. Sampai kemarin, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo belum menandatangani besaran upah minimum rekomendasi Dewan Pengupahan Jakarta sebesar Rp 2,2 juta. Selain itu, kata dia, hingga kini belum ada kepastian berapa angka kebutuhan hidup layak (KHL) bagi Tangerang Selatan.
Perwakilan buruh, Agus Kariyanto, mengatakan, mentoknya pembahasan Upah Minimum Kota Tangerang Selatan disebabkan kalangan pengusaha masih bertahan pada angka 100 persen KHL dalam penetapan upah minimum kota (UMK) 2013. "Tapi buruh menginginkan UMK setara dengan DKI Jakarta," katanya. Menurut Agus, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) berkeinginan KHL setara dengan UMK, yaitu sebesar Rp 1,74 juta.
Kalangan buruh berpendapat, UMK Tangerang Selatan harus setara dengan DKI Jakarta, mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1999 yang menyatakan UMK memperhatikan daerah sekitar.
JONIANSYAH
Terpopuler:
Pacar Sewaan Ada di Jepang
Selingkuhan Bos CIA "Rekonsiliasi" dengan Suami
Ilmuwan Temukan Gen Penentu Waktu Kematian
Menanti Tersangka Skandal Bank Century dari BI
AS-Inggris Peringatkan Risiko Perang Darat Israel