TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya mencegah Andi Alifian Mallarangeng ke luar negeri. Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor.
Dalam surat permohonan pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi bernomor 4569/01-23/2012 tertuang nama Menteri Andi Mallarangeng sebagai tersangka. Hal itu terungkap dari kamera wartawan yang memotret Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sedang memegang surat tersebut.
Namun Bambang saat ditanyai ihwal hal tersebut menolak memberi komentar. Ia hanya mengatakan Menteri Andi yang diinisialkan bernama AAM dicegah ke luar negeri selama lima bulan. "Belum bisa dijawab," kata dia tersenyum saat memberi keterangan pers di kantornya pada Kamis, 6 Desember 2012.
Menteri Andi memang kerap disebut-sebut dalam kasus Hambalang. Menurut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin, Menteri Andi menerima duit dari perusahaannya senilai Rp 10 miliar. Duit itu diterima melalui perantara yang juga adiknya, Choel Mallarangeng. Dalam kasus ini, ia juga telah diperiksa. Namun ia membantah tudingan tersebut.
Sumber Tempo di KPK menyatakan bahwa Andi bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hasil ekspose KPK pada pertengahan November lalu menyatakan bahwa Andi juga ikut berperan dalam korupsi di proyek tersebut. "Tapi perlu didalami lagi perbuatannya," ujarnya.
TRI SUHARMAN
Berita terkait
Menteri Andi Mallarangeng Dicegah ke Luar Negeri
Nazaruddin Serahkan Dokumen Partai Demokrat ke KPK
Nazar: Anas dan Andi Seharusnya Sudah Tersangka
BPK Serahkan Audit Investigasi Kasus Hambalang
Menpora Bantah Tanah Hambalang Tak Pernah Dicek Kualitasnya
Audit Hambalang Selesai Akhir November