TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan belum akan memeriksa Andi Mallarangeng pekan ini. KPK juga belum berencana menahannya terkait dengan kasus korupsi Hambalang. Abraham mengatakan KPK baru akan memeriksa Choel dan M. Arief Taufiqurrahman pekan depan.
"Menurut laporan penyidik, kemungkinan besar hari Selasa depan pemeriksaan terhadap saksi," ujar Abraham Samad di gedung KPK, Jumat, 7 Desember 2012.
Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin mengumumkan secara resmi status Andi Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus korupsi Hambalang. Surat perintah penyidikan terhadap Andi sudah ditandatangani pimpinan KPK sejak Senin 3 Desember 2012 lalu. KPK juga sudah mengeluarkan surat cegah bepergian keluar negeri untuk Andi. Selain Andi, KPK juga mencegah Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng dan M Arif Taufiqurrahman ke luar negeri.
Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin mengatakan Andi Mallarangeng menerima aliran dana Hambalang. Dana itu, menurut dia, diberikan oleh PT Adhi Karya selaku pemenang proyek. Nazaruddin mengatakan, Adhi Karya memberikan uang kepada Andi melalui adiknya, Choel Mallarangeng.
Abraham mengatakan, pihaknya belum berencana memeriksa Andi Mallarangeng. Menurut dia, pemeriksaan Andi baru akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi kelar dilakukan. Menurut dia, Andi juga belum akan mendekam dalam tahanan.
"Proses hukum ada mekanismenya, penahanan tidak bisa dilakukan sebelum ada pemeriksaan saksi dan tersangka. Kami tidak bisa menahan kalau belum ada pemeriksaaan saksi. Proses hukum tidak seperti membalikkan telapak tangan," ujarnya.
FEBRIYAN
Berita Terpopuler:
Bupati Aceng Diduga Memeras Rp 250 Juta
Ide Jokowi Atasi Kemacetan Dinilai Tak Efektif
Kurikulum Baru, SMA Tidak Ada Penjurusan
Pelajar Situbondo Bentuk Kelompok Arisan Seks
Skandal Bupati Aceng Tak Kejutkan Kawan Dekatnya