TEMPO.CO, Jakarta - Aturan pembatasan ganjil-genap yang merupakan jurus antimacet ala Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo rencananya akan diberlakukan mulai bulan Maret 2013.
Wakil Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Wahyono, mengatakan penerapan sistem ganjil-genap ini membutuhkan kajian yang lebih mendalam.
"Ada dua aspek yang perlu diselesaikan terlebih dahulu, yaitu konvensional dan teknologi," kata Wahyono pada Jumat, 7 Desember 2012. Aspek konvensional lebih berbicara mengenai kesiapan personil serta aturan yang menjadi dasar hukum, sedangkan aspek lainnya sebagai penunjang untuk memberi kemudahan dalam pengawasan.
Menurut rencana, pembatasan akan berlaku pada hari kerja, Senin-Jumat pada pukul 6-pukul 20. Pembatasan ini diharapkan mampu mengurangi kemacetan akibat kian membeludaknya jumlah kendaraan di ibu kota. Saat ini setiap hari terjadi penambahan 450 unit mobil dan 1.400 sepeda motor.
SYAILENDRA
Berita Lainnya:
Seperti Apa Ganjil Genap Ala Jokowi?
Maret Depan, Tak Semua Mobil Bisa Lintasi Jakarta
Siap Kena Ganjil Genap, Jokowi Sepedaan ke Kantor
Ide Antimacet Jokowi vs Lokasi Rawan Macet
Jokowi Idekan Antimacet, Ini Faktor Suksesnya
Jokowi, Ya MRT, Ya Monorel, Ya Genap-Ganjil