TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sehari, jumlah kendaraan bermotor yang melalui jalur protokol Jalan Thamrin dan Sudirman bisa menyentuh angka sekitar 160 ribu unit per harinya. Hal itu tercantum dalam kajian fluktuasi volume kendaraan di dua wilayah tersebut oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Dalam kajian yang diterima Tempo, Senin, 10 Desember 2012 ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan pengamatan terjadap dua jenis kendaraan, roda dua dan roda empat, pada pukul 06.00-22.00 WIB. Hasilnya, masing-masing jalur, baik utara-selatan (Monas ke Senayan) maupun sebaliknya, dilintasi 80 ribu kendaraan bermotor per harinya.
"Banyaknya jumlah kendaraan bermotor menjadi kontributor utama kemacetan," kata Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono dalam kajiannya.
Fluktuasi volume kendaraan di dua jalan protokol amat ini masif. Puncak kepadatan untuk sepeda motor dari arah selatan ke utara terjadi pada pukul 07.00-08.00 WIB, mencapai 5 ribu motor. Sedangkan arah utara ke selatan terjadi pada pukul 17.00-18.00 WIB dengan sepeda motor menyentuh angka 4.000 motor.
Untuk mobil pribadi jalur selatan ke utara mencapai puncaknya pada pukul 19.00-20.00 WIB, hampir menyentuh angka 4 ribu mobil. Dari jalur sebaliknya, puncak terjadi pada pukul 15.00-16.00 WIB, juga hampir menyentuh angka 4 ribu.
Di Jalan Sudirman, angkanya lebih tinggi. 90 ribu motor tercatat melintasi jalan ini dari kedua jalur tiap harinya. Pada pukul 07.00-08.00 WIB, jumlah motor yang melintasi jalur selatan-utara wilayah ini bisa melebihi 8 ribu unit. Dari arah sebaliknya, puncak kepadatan terjadi pada pukul 17.00-18.00 WIB, hampir mencapai 8 ribu unit.
Untuk mobil yang melintas di Jalan Sudirman, fluktuasinya stabil. Di waktu pengamatan pukul 06.00-22.00 WIB, dari kedua jalur mobil yang melalui wilayah Sudirman berkisar di antara 3.000-4.500 unit.
Dishub DKI Jakarta membuat kajian pengamatan yang sama di wilayah Jalan S. Parman dan Gatot Soebroto. Pada pukul 08.00-09.00 WIB, dari arah barat ke timur, sepeda motor yang melintas mencapai 10 ribu unit. Ini adalah tingkat kepadatan tertinggi dalam data yang dipaparkan Dishub DKI Jakarta.
Inilah yang membuat Dishub DKI Jakarta merasa harus menerapkan aturan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor. Pada Maret 2013, aturan pembatasan ini akan dilakukan dengan mekanisme penerapan plat nomor ganjil-genap. "Aturan ini murah dan mudah dipahami," ujar Pristono.
Dalam pembahasan terpadu, di bawah instruksi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, mekanisme aturan ini dibahas pada Kamis, 6 Desember 2012 lalu. Aturan yang akan ditegakkan oleh Dishub DKI Jakarta bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ini, yang memangkas 50 persen kendaraan bermotor di Jakarta selama hari kerja, akan mengurai kemacetan antara 30-40 persen.
M. ANDI PERDANA
Berita Lainnya:
Andi Mallarangeng Terkenal Kikir
Apa Untungnya Kalau Rhoma Irama Jadi Presiden
Bupati Aceng Nikahi Shinta, Pestanya Meriah
Abraham Sebut Andi Mallarangeng Kesatria Bugis
Jasad Perawat Kate Middleton Akan Dibawa ke India
Gaya Mewah Djoko Susilo, Nunun, dan Miranda