TEMPO.CO, Jakarta - Porsi pelat nomor kendaraan bermotor berujung genap dan ganjil berporsi seimbang di lima wilayah di Jakarta. Aturan pembatasan kendaraan bermotor menurut pelat nomor kendaraan ganjil-genap dinilai bisa mengurangi separuh populasi mobil dan motor di titik-titik tertentu di wilayah Jakarta. Aturan ini rencananya berlaku mulai Maret 2013.
"Ini akan efektif mengurai macet di Jakarta," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono saat menghubungi Tempo, Minggu malam, 9 Desember 2012. Efektivitas penguraian macet ini diprediksi bisa mencapai 30-40 persen di jalur-jalur yang sebelumnya padat oleh kendaraan bermotor.
Menurut data Samsat, hingga Oktober 2012 di lima wilayah Jakarta jumlah pelat kendaraan bermotor yang terdaftar mencapai 8,4 juta unit. Komposisinya, 1.366.847 pelat genap kendaraan roda empat dan 1.366.816 pelat ganjil kendaraan roda empat. Di lain pihak, untuk kendaraan roda dua, komposisinya, 2.821.126 pelat genap dan 2.821.114 pelat ganjil. Hanya angkutan publik yang tidak terkena aturan ini.
M. ANDI PERDANA
Berita Lainnya:
Aturan Ganjil Genap 40 Persen Urai Kemacetan
Tips Lepas dari Aturan Ganjil-Genap Jokowi
Ganjil-Genap Ala Jokowi Bakal Diawasi CCTV
Edisi Khusus: Dari Shah Rukh Khan Sampai Bollywood
Gaya Mewah Djoko Susilo, Nunun, dan Miranda