TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan satuan rupiah dalam sen. Hal ini akan direalisasikan setelah UU Redenominasi disahkan di DPR. Dijadwalkan, peraturan baru yang menghilangkan tiga angka nol di setiap pecahan rupiah ini bisa disetujui pertengahan 2013 depan. Kebijakan ini dirilis seiring dengan membaiknya perekonomian Indonesia.
"Pemerintah akan mengeluarkan satuan-satuan sen dalam rupiah baru sehingga menghindari penetapan harga dalam kelipatan besar secara semena-mena," ucap Direktur Eksekutif Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Dody Budi Waluyo, Senin, 10 Desember 2012.
Kebijakan redenominasi merupakan kebijakan penyederhanaan penyebutan nominal mata uang. Penyederhanaan akan dilakukan dengan menghilangkan tiga nol dalam satuan mata uang rupiah. Adapun nilai beli tak berubah. Saat ini, pemerintah tengah mengupayakan agar Rancangan Undang-Undang Redenomiasi rupiah masuk RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dody menjelaskan, pemerintah akan menetapkan masa transisi yang cukup panjang, yakni dua sampai tiga tahun sebelum benar-benar menggunakan mata uang baru. Lamanya masa transisi diharapkan bisa meredam kekhawatiran dan kemungkinan pembulatan-pembulatan harga ke atas. "Diharapkan, dengan masa transisi tersebut, potensi kenaikan harga untuk memanfaatkan sentimen redenominasi dapat dikurangi," ucapnya.
Dalam masa transisi, Dody menjelaskan, akan berlaku dual price tagging. Harga barang dapat dicantumkan dengan satuan lama atau satuan baru. Aktivitas transaksi juga bisa dilakukan dengan uang rupiah lama dan rupiah baru.
MARTHA THERTINA
Berita terpopuler lainnya:
Andi Mallarangeng Terkenal Kikir
Bupati Aceng Nikahi Shinta, Pestanya Meriah
Gaya Mewah Djoko Susilo, Nunun, dan Miranda
Kemenangan Zaki Ubah Peta Politik Keluarga Atut
Mubarok Akui Partai Demokrat Semrawut