TEMPO.CO , Jakarta:Politikus Partai Keadilan Sejahtera Misbakhun melaporkan pemilik akun @benhan, Benny Handoko ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kuasa Hukum Misbakhun, Dewi Sartika, mengatakan Benny melalui akun twitter @benhan melakukan pencemaran anam baik dan fitnah. "Apa yang dituduhkan tidak berdasarkan fakta," kata Dewi Senin, 10 Desember 2012.
Mantan anggota DPR itu menganggap cuit @benhan tak berdasarkan fakta pengadilan. Alasannya Misbakhun dibebaskan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus memalsukan dokumen surat hutang Bank Century. Dalam kicauannya, Sabtu 8 Desember 2012, @benhan menulis Misbakhun adalah perampok Bank Century.
Dewi mengatakan dalam laporan Misbakhun Nomor TBL/4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimum tertulis Benny Handoko terancam oleh pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 UU RI Nomor 11 tahun 2008 Undang-undang ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. "Kami serahkan selanjutnya kasus ini kepada Polisi," katanya. "Padahal sebelumnya kami sudah berusaha menempuh jalur kekeluargaan tetapi yang bersangkutan rupanya acuh."
Misbakhun pertama kali dijerat kasus pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) PT Selalang Prima International (SPI) senilai USD 22, 5 juta di Bank Century. Di perusahaan itu Misbakhun sebagai komisaris, sedangkan posisi direktur utamanya ditempati Frangky Ongkowidjojo.
Pada pengadilan tingkat pertama, Misbakhun dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama satu tahun. Misbakhun mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi DKI justru memperberat hukuman menjadi dua tahun penjara. Setelah banding ditolak, Misbakhun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun majelis kasasi justru menguatkan putusan PT DKI.Akhirnya Misbakhun mengajukan upaya PK dan dikabulkan MA.
SYAILENDRA
Berita Terpopuler
Saan: Partai Nonkoalisi Ajukan Nama Pengganti Andi
Disebut Pengkhianat Bangsa, Habibie Center Santai
Partai Demokrat Digerogoti Anak Kos
Kurikulum 2013: Waktu Sekolah SD Tambah 10 Jam