TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia akan menagih janji Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Ahok Tjahaja Purnama. Ketua pengurus harian YLKI Tulus Abadi mengatakan mereka akan menagih janji mengenai larangan merokok di tempat umum.
"Kami akan datang dan menyerahkan hasil kajian YLKI soal larangan tempat merokok," kata Tulus, Senin, 10 Desember 2012, malam. "Kajian tersebut bisa dijadikan bahan pertimbangan oleh Pemerintah DKI Jakarta."
Menurut Tulus, YLKI pernah mengkaji berupa survei pada tahun 2010. Isi survei tersebut adalah meminta pendapat kepada masyarakat Jakarta tentang setuju atau tidaknya ruang bebas rokok. Rupanya dari 1.000 responden yang terdiri dari 600 perokok dan 400 non-perokok, 90 persen setuju ada ruang bebas rokok. "Hasil survei kami ini bisa dijadikan dukungan moril bagi pemerintah Jakarta."
Menurut Tulus, responden menghendaki lima tempat wajib yang harus bebas dari asap rokok. Yaitu, sarana kesehatan, sarana pendidikan, angkutan umum, tempat bermain anak, dan tempat umum. Dua tempat yaitu kantor dan rumah makan menurut Tulus bisa disediakan tempat khusus merokok. Bahkan dari 1.000 responden tadi 80 persen tidak keberatan jika tidak merokok di rumah makan.
Tulus mengatakan saat ini pemerintah harus lebih tegas dalam mengendalikan rokok di tempat umum. "Ini demi kesehatan dan kebaikan bersama," katanya.
SYAILENDRA
Baca juga
Tips Lepas dari Aturan Ganjil-Genap Jokowi
Demam Jokowi Tak Mempan di Tangerang
Ini Alternatif Selain Pembatasan Genap-Ganjil
Ganjil-Genap Ala Jokowi Bakal Diawasi CCTV