Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pejabat ESDM Akui Terima Suap, tapi Tak Memeras  

image-gnews
Kosasih Abbas. TEMPO/Seto Wardhana
Kosasih Abbas. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sub-usaha Energi Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kosasih Abbas, mengakui bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 150 juta dari perusahaan pemasok Solar Home System, PT Sundaya Indonesia. Namun, dia membantah bahwa pemberian itu atas permintaan dirinya.

"Saya akui semua kalau saya terima uang itu. Tapi tidak benar kalau saya yang minta duluan," katanya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 12 Desember 2012.

Sanggahan Kosasih ini terkait dengan keterangan saksi Rustini dan Vina Lola dalam persidangan. Rustini adalah Direktur Utama PT Sundaya Indonesia yang merupakan pemasok Solar Home System bagi PT Pancuran Mas dalam proyek ini. Sedangkan Vina Lola adalah Manajer Pemasaran PT Sundaya.

Selain menyanggah soal inisiasi pemberian uang itu, Kosasih juga menuding Vina menerima bagian dari Rp 50 juta yang diserahkan secara tunai itu. "Saksi Vina menerima uang Rp 20 juta seperti yang tadi dikatakan penasihat hukum saya," katanya.

Dalam persidangan, Rustini mengatakan bahwa perusahaannya terpaksa memberikan uang itu karena Kosasih mengancam akan menggunakan produk dari perusahaan lain jika perusahaannya tak memberikan fee. "Karena stok saya sudah ada dan banyak, daripada saya rugi, ya saya kasih," katanya.

Uang sebesar Rp 150 juta itu diserahkan dalam dua tahap. Dalam persidangan dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Jacob Purwono dan Kosasih Abbas, Rustini mengakui menandatangani cek sebesar Rp 100 juta untuk ditransfer ke rekening Kosasih.

Awalnya, dia mengatakan, Kosasih meminta Rp 200 juta. "Saya mendapat laporan dari marketing saya, Vina Lola, ada permintaan uang dari Pak Kosasih. Awalnya dia minta Rp 200 juta, tapi yang saya setujui hanya Rp 100 juta," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keterangan Rustini dibenarkan oleh Vina Lola. Menurut Vina, selain transfer, dirinya juga sempat menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta secara tunai kepada Kosasih di kantornya. "Saya berikan di kantor Pak Kosasih. Itu kebijakan Pak Moris (pemimpin Sundaya)," katanya.

Vina mengatakan, perusahaannya terlibat pertama kali dalam proyek ini ketika Ketua Tim Lelang Solar Home System, Dhotor Pandjaitan, menghubungi Vina Lola. Dhotor saat itu menanyakan soal harga produk Solar Home System yang diproduksi Sundaya. "Saat itu, kami kirim surat karena Pak Dhotor minta dikirim melalui surat. Katanya untuk harga perkiraan sendiri," katanya.

Setelah itu, menurut Rustini dan Vina, Kosasih sempat mengunjungi kantor dan pabrik Sundaya. Dalam kunjungan itu, menurut keduanya, Kosasih juga sempat meminta fee sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu untuk per unit Solar Home System yang akan digunakan perusahaan pemenang tender. "Pak Kosasih mintanya segitu, tapi akhirnya cuma dikasih total Rp 150 juta," kata Rustini.

Rustini menambahkan, dirinya juga sempat bertandang ke kantor Kosasih bersama dengan Vina. Pertemuan itu diadakan untuk membicarakan soal kemungkinan produknya akan digunakan PT Pancuran Mas yang sudah disiapkan sebagai pemenang dalam tender. "Kami ke ruangan Pak Kosasih karena diundang. Untuk membicarakan perjodohan antara perusahaan kami dan PT Pancuran Mas," katanya. Korupsi proyek ini disebut-sebut melibatkan petinggi parpol.

FEBRIYAN

Berita Terpopuler:
Penghina Habibie: LB Moerdani Itu Kawan Dekat Saya

Pengacara Bupati Aceng Tebar Ancaman ''Kerusuhan''

Hina Habibie, Mengapa Eks Menteri Malaysia Ogah Minta Maaf?

Lecehkan Habibie, Malaysia Dapat Surat Kecaman

Bakrie Jual Lido Resort ke Hary Tanoe

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

50 menit lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.


KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

2 jam lalu

Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga. FOTO/Instagram
KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu


Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

7 jam lalu

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi (KPH Aksi Yogyakarta) melaporkan Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Singgih Rahardjo karena dugaan sejumlah pelanggaran jelang masa pemilihan kepala daerah atau pilkada. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman


Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.


Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

15 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)


KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

16 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

KPK hentikan sementara aktivitas di rutan POM AL dan rutan Pomdam Jaya Guntur imbas kasus pungli yang berujung pemecatan 66 pegawai


Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 hari lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.


Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.


Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.