TEMPO.CO, Bekasi - Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan hasil “Survei Integritas Sektor Publik 2012” pekan ini. Survei ini berupaya menelusuri akar permasalahan korupsi di sektor pelayanan publik. Juga mendorong dan membantu lembaga publik mempersiapkan upaya-upaya pencegahan korupsi yang efektif pada wilayah dan layanan yang rentan terjadi korupsi.
Pelayanan publik di Kota Bekasi dan tiga kota lainnya memperoleh predikat buruk. Bahkan nilainya di bawah 6. Padahal, nilai minimal adalah 6. Pelayanan buruk tersebut meliputi pelayanan kartu tanda penduduk (KTP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan izin mendirikan bangunan (IMB). Lihat: Ini 16 Daerah Berintegritas Terburuk di Indonesia dan Soal Pelayanan Publik, 3 Pemda Ini Dinilai Terbaik.
Menanggapi predikat kota terburuk dalam pelayanan publik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Kota Bekasi menyebutkan kemungkinan adanya penyimpangan oleh pejabatnya di setiap bidang yang dinilai. “Bisa jadi ada penyimpangan pelayanan yang berdampak langsung kepada masyarakat sehingga KPK memberikan nilai begitu,” kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmaji kepada Tempo, Rabu, 12 Desember 2012.
Survei yang digelar pada Juni-Oktober 2012 lalu dilakukan terhadap 498 unit layanan yang tersebar di 20 instansi pusat, lima instansi vertikal, dan 60 pemerintah daerah. Survei ini melibatkan responden pengguna layanan sebanyak 15 ribu orang. Dari jumlah itu, 1.200 responden di tingkat pusat, 8.160 responden di tingkat instansi vertikal, dan 5.640 responden di tingkat pemerintah daerah. Seluruh responden adalah pengguna langsung dari layanan publik yang disurvei dalam satu tahun terakhir.
Menurut Rayendra, Pemerintah Kota Bekasi belum tahu persis indikator penilaian tersebut. Dia belum menerima hasil penilaian secara utuh dari KPK. Jika benar adanya penyimpangan, kata dia, itu di luar sepengetahuan kepala daerah. "Mungkin banyak penyimpangan," kata Rayendra.
Dia menduga penilaian buruk itu terjadi setelah KPK menerima banyak keluhan atau laporan dari warga yang merasa dirugikan atas pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Menurut Rayendra, predikat buruk itu menjadi cambuk untuk memperbaiki sistem pemerintahan ke depan. "Begitu saya terima kabar tentang predikat itu, saya langsung kirim pesan pendek (SMS) kepada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar berbenah," kata dia. Predikat buruk itu, Rayendra menambahkan, menjadi peringatan bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk memperbaiki kinerja.
Pemerintah Kota Bekasi juga akan meminta indikator penilaian KPK untuk masukan perbaikan. "Kami ingin perbaiki penyakitnya," katanya.
HAMLUDDIN