TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP, mengatakan pihaknya sedang menelusuri pengadaan tanah dalam proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga nasional di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Johan, pengusaha Probosutedjo dipanggil untuk mengusut kepemilikan tanah Hambalang. "Pak Probo diperlukan keterangannya sebagai saksi dalam kasus Hambalang. Lebih kepada persoalan kepemilikan tanah atau lahan," katanya, di gedung KPK, Senin, 17 Desember 2012.
Baca Juga:
Probo merupakan pemilik PT Buana Estate yang menguasai tanah seluas 7 hektare di Bukit Hambalang. Adik tiri mantan Presiden Soeharto itu mulanya enggan menyerahkan lahan Hambalang tersebut kepada Kementerian Pemuda Olahraga.
Sejak 2004, Kementerian mengupayakan agar pusat pendidikan, pelatihan, dan sekolah olahraga nasional itu bisa berdiri di lahan Hambalang. Proyek pembangunan ini sempat diminta untuk dihentikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan karena lahan proyek belum memiliki sertifikat.
Pengurusan lahan ini pun sempat mandek sampai 2010 lalu. Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram, beberapa kali menyurati Probosutedjo untuk menyerahkan lahannya. Pada November 2009, Probosutedjo akhirnya mengeluarkan surat pernyataan yang isinya tidak keberatan jika lahan Hambalang digunakan Kementerian.
Melalui surat itu, Probosutedjo mengatakan tidak akan menuntut hak atas tanah itu selama tanah yang dikelola bukan milik PT Buana Estate. Namun, surat ini diduga palsu.
Selain Probo, KPK juga menjadwalkan sejumlah pejabat Badan Pertanahan Nasional. Mereka adalah Sekretaris Utama BPN Managam Manurung, Suharna, Bambang Eko, dan Binsar Simbolon.
Johan mengatakan, dari lima saksi soal Hambakang ini, hanya tiga yang hadir. Probo, menurut dia, tak hadir karena sakit. "Tadi pengacaranya datang dan mengatakan Pak Probo tidak bisa datang karena sakit," katanya.
Soal pengurusan lahan Hambalang juga pernah menyeret nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas, dikatakan anggota Fraksi Partai Demokrat Ignatius Mulyono, memerintahkan dia menanyakan sertifikat Hambalang di Badan Pertanahan Nasional.
Igantius juga mengaku mengambil sertifikat itu dari Sekretaris Utama BPN Managam Manurung dan menyerahkannya kepada Anas. Namun, soal keterlibatan Anas, Johan mengelak. "Saksi-saksi itu untuk tersangka Deddy Kusdinar," katanya.
FEBRIYAN