Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Todung Mulya Berkicau Soal Tempo vs Rizal  

image-gnews
Rizal Mallarangeng menunjukan majalah Tempo yang memuat karikatur dirinya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (17/12). ANTARA/Prasetyo Utomo
Rizal Mallarangeng menunjukan majalah Tempo yang memuat karikatur dirinya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (17/12). ANTARA/Prasetyo Utomo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara senior Todung Mulya Lubis berkicau di media sosial Twitter untuk mengomentari sampul depan majalah Tempo edisi 17-23 Desember 2012. Sampul depan edisi tersebut berjudul "Tiga Mallarangeng" dengan gambar Andi Alifian Mallarangeng, Andi Rizal Mallarangeng, dan Andi Zulkarnaen Mallarangeng.

Alifian dan Rizal digambarkan berdiri di atas perahu sambil menggendong uang dolar Amerika Serikat. Zulkarnen alias Choel menggenggam bungkusan bertuliskan lambang poundsterling. Ada tujuh kicauan yang ditulis Todung mulai pukul 00.30 WIB, Rabu, 18 Desember 2012, melalui akun pribadinya, @TodungLubis. Berikut ini kutipannya:

1. Tempo disuka, Tempo dibaca. Tempo dibenci, Tempo dibaca. Suka atau tak suka, Tempo adalah majalah terkemuka.

2. Cover majalah Tempo mungkin bisa dianggap menghina tapi cover Tempo masih kalah seru dibanding cover majalah di luar negeri.

3. Dalam kasus Tempo vs Malarangeng, apakah posisi Malarangeng sebagai public figure tak mengenyampingkan hak utk menggugat?

4. Prinsip dalam dunia pers adalah public figure tak punya hak utk menuntut berita atau gambar tentang mereka. It is a price of being a public figure.

5. Dalam setiap cover majalah ada prinsip kebebasan jurnalistik dan kebebasan artistik. Keduanya musti dihormati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

6. Majelis hakim PN Jakarta pusat berpendapat bahwa cover majalah memang selalu sinikal dan sarkartis. Itulah ciri cover majalah. Bukan penghinaan.

7. Dalam kasus Time vs Soeharto, cover majalah Time juga dipersoalkan. Gambar lelaki mirip Soeharto memeluk rumah dan dollar dianggap menghina.

Rizal Mallarangeng kemarin menyatakan akan mengadukan pemuatan gambar dirinya di dalam sampul majalah Tempo tersebut. Menurut Rizal, gambar itu dengan sengaja berniat mempengaruhi pikiran orang lain. Ia juga merasa tidak pantas ditampilkan di sampul depan karena tidak terkait sama sekali dengan Hambalang.

Rizal menuntut majalah Tempo untuk memuat satu halaman penuh permohonan maaf kepadanya serta dua halaman wawancara dengan dirinya. Selain itu, ia juga ingin Tempo menganggarkan sejumlah dana untuk membantu pendidikan jurnalistik di Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Gadjah Mada. Jika tak dipenuhi, Rizal akan menuntut secara perdata.


SATWIKA MOVEMENTI

Terpopuler:
Rizal Tuntut Tempo Minta Maaf 1 Halaman Penuh

Mengenal Krucil.Net, Penyedia Layanan Esek-esek

Andi, Rizal, dan Choel Mallarangeng

Hanya Bocah Ini yang Hidup di Kelasnya

Bahasa Wajib Bisnis Esek-esek Online

Nonton 'Habibie dan Ainun', SBY Nangis

Sehari Kerja di Krucil, Wanita ini Ditangkap

Bagaimana Membaca Kalendar Suku Maya

Habibie Dihina, Adrie Subono Naik Pitam

Begini Nikita Mirzani di Penjara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

2 hari lalu

Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli saat memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers yang diselenggarakan pada 7 Februari 2024 di Hall Dewan Pers Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.


Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

2 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika saat peluncuran program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia,  di Hotel Aryaduta, Jakarta, pada Jumat, 26 April 2024. Istimeeaw
Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

AMSI dan RSF meluncurkan program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia untuk memperkuat kredibilitas media digital.


Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

16 hari lalu

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.


Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

18 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.


JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

23 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

26 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?


Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

26 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Dengan perjanjian kerja sama ini, semua sengketa pemberitaan pers mahasiswa akan ditangani seperti layaknya pers umum, yaitu melalui Dewan Pers.


Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

27 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.


Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

28 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.


Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

28 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.