TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Daryatmo, meminta Majelis Ulama Indonesia membenahi penggunaan sertifikat halal oleh produsen. Upaya itu penting demi mencegah kasus beredarnya bakso kemasan berlabel halal, yang mengandung daging babi, terulang.
Menurut YLKI, MUI sebaiknya rutin melakukan monitoring terhadap produsen makanan dan minuman yang mengantongi sertifikat halal. "Sebab, dari info yang kami terima, sertifikat halal bakso yang mengandung daging babi itu sudah kedaluwarsa," kata Daryatmo.
MUI juga diminta membuat situs yang khusus menyajikan informasi halal atau tidaknya sebuah produk kemasan. Situs itu diharapkan memuat data masa berlaku sertifikat halal, sehingga melindungi konsumen dari kemungkinan tertipu produk tertentu. YLKI juga menyarankan MUI membuat layanan online yang setiap saat bisa memberi penjelasan pada masyarakat yang meragukan kehalalan sebuah produk.
ISMA SAVITRI
Berita Lainnya:
Gara-gara Bakso Babi, MUI Evaluasi Label Halal
Biaya Label Halal Bakso Sampai Rp 2,5 Juta
Pedagang Bakso dengan Sertifikat Halal Masih Minim
Harga Daging Bakal Bergejolak Lagi
Ditemukan Daging Sapi 'Jadi-jadian' di Kebayoran