TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Afriyani Susanti divonis empat tahun penjara untuk kasus kepemilikan narkoba dalam sidang di Ruang Kusumah Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 19 Desember 2012. "Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunakan narkotik golongan satu," ujar ketua majelis hakim Aswandi, Rabu, 19 Desember 2012.
Vonis hakim jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang hanya tiga tahun penjara. Satu di antara alasan hakim sehingga vonis Afriyani ditambah setahun karena penggunaan narkoba itu menyebabkan kematian orang lain.
Tak hanya itu, hakim menilai terdakwa juga berbelit-belit selama menjalani persidangan. "Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan narkoba," ujar Aswandi.
Afriyani adalah pengemudi Daihatsu Xenia yang menabrak 12 pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, pada 22 Januari 2012. Hakim membebaskan dia dari dakwaan primer Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 2009 tentang Narkotik. Ia terkena Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Kuasa hukum Afriyani, Zainal Usman, bakal melakukan banding. Ia menilai putusan hakim tidak jernih karena mencampuradukkan perkara kecelakaan dengan perkara kepemilikan narkoba. "Seharusnya terpisah karena kan sidangnya pun berbeda," ujar Zainal.
Jaksa penuntut umum Tamalia Rosa sependapat dengan keputusan majelis hakim. Menurut dia, Afriyani telah melakukan kebohongan dalam proses persidangan.
ADITYA BUDIMAN
Berita lain:
Jakarta Gelar Car Free Night pada Malam Tahun Baru
Ahok Diminta DPRD Bahas Jam Masuk Sekolah Negeri
Puncak Arus Mudik Jelang Natal Diprediksi H-5
Kawan Penginjak Al-Quran Divonis 20 Tahun Penjara
Penginjak Al-Quran Divonis Hukuman Mati