TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mendesak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), selaku perwakilan pemerintah, tegas dalam menyelesaikan masalah sepak bola nasional. Pasalnya, tenggat waktu 13 Februari 2013 yang diberikan FIFA kepada Indonesia untuk menyelesaikan masalah sudah semakin dekat.
Sekretaris Jenderal PSSI, Halim Mahfudz, mengatakan, Kemenpora seharusnya tidak gamang dalam memutus pihak mana yang benar dan seusai aturan. Pemerintah harus segera menerapkan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Nomor 3 Tahun 2005 Pasal 51 ayat 2. “Jika diterapkan, perpecahan di cabang olahraga apa pun akan selesai," kata Halim Mahfudz di kantor PSSI, Rabu, 19 Desember 2012.
Aturan itu sendiri menyatakan bahwa penyelenggara kejuaraan olahraga, yang mendatangkan langsung massa penonton, wajib mendapat rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi undang-undang, dan diancam sanksi maksimal dua tahun penjara atau denda Rp 1 miliar jika menjalankannya. "FIFA telah menyebut bahwa PSSI adalah induk olahraga sepak bola yang sah di Indonesia," ujarnya.
Halim pun mengkritik langkah Kemenpora dalam merespons surat FIFA pada 26 November lalu. Kemenpora saat itu langsung membentuk tim Gugus Tugas yang, antara lain, diisi Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Rita Subowo, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tono Suratman, dan mantan Ketua PSSI Agum Gumelar, untuk menyelesaikan kisruh yang melibatkan PSSI dan Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI). "Padahal surat FIFA ke Kemenpora itu adalah rekomendasi kami," katanya. FIFA memberi waktu hingga Februari 2013 untuk penyelesaian masalah ini. Solusi yang elegan untuk kedua pihak sepertinya makin jauh.
ARIE FIRDAUS