TEMPO.CO, Jakarta - Peristiwa pemberian duit US$ 50 ribu (Rp 485 juta) dari bekas Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin ke Saan Mustopa terungkap di persidangan kasus korupsi pembangkit listrik tenaga surya hari ini, Kamis, 20 Desember 2012.
Dalam sidang pemeriksaan Saan Mustopa yang bersaksi untuk terdakwa Neneng Sri Wahyuni, jaksa mengatakan pemberian duit berlangsung di kantor PT Anugerah Nusantara, perusahaan milik M. Nazaruddin, pada 12 Agustus 2008.
"Dalam berita acara, saksi mengatakan berangkat dari (Jalan) Casablanca bersama Anas Urbaningrum (Ketua Umum Demokrat)," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, saat akan melanjutkan pembacaan berita acara pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim Tati Hardianti memotong. Ia meminta jaksa berfokus pada kasus yang melibatkan terdakwa Neneng. "Supaya tidak bias," ujarnya.
Ketika tiba giliran bicara, Saan membenarkan dirinya pergi ke kantor Nazar bersama sejumlah kader Demokrat, termasuk Anas. "Di sana kami berdiskusi tentang pencalonan kami di DPR," ujar Saan. Ketika itu, ia mengatakan menerima duit dari Nazar, yang tak lain suami Neneng, senilai US$ 50 ribu.
Menurut Saan, duit tersebut bakal digunakan untuk pencalonan dirinya sebagai anggota DPR. Namun, Saan tak menyinggung peran Anas. Ia lebih banyak bercerita tentang asal-muasal duit yang diberikan Nazar kepadanya. Dia mengaku belakangan mengembalikan duit Nazar itu.
TRI SUHARMAN