TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Dipo Alam tak mau ambil pusing dengan laporan anggota DPR Lily Wahid ke Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI. ”Silakan saja, EGP (emang gue pikirin)," kata Dipo saat dihubungi Tempo, Jumat, 21 Desember 2012.
Dipo Alam mengaku tidak mengerti dengan jalan pikiran Lily. Dia mengatakan suratnya ke Kementerian Keuangan sudah dijelaskan saat rapat di DPR pada 10 Desember 2012. ”Lalu, dia mau nuntut saya apanya? Kalau dia mau nuntut, saya langgar undang-undang yang mana?" kata dia.
Dipo menilai Lily justru tak memahami Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. ”Dia hanya memahami UU Keuangan sepotong saja, hanya bagian DPR-nya, padahal juga ada bagian pemerintah," kata dia.
Apalagi, Dipo melanjutkan, rapat pada 10 Desember tidak membuat kesimpulan. "Jadi kalau saya mau dilaporkan, ya silakan saja, ini kan negara demokratis," kata dia.
Lily Wahid melaporkan Sekretaris Kabinet Dipo Alam ke Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, Jumat, 21 Desember 2012. Dipo dituding menyalahgunakan wewenang dengan mengirimkan surat permintaan memblokir anggaran alat utama sistem pertahanan Kementerian Pertahanan kepada Menteri Keuangan.
Laporan Lily terkait dengan surat bernomor S-2113/AG/2012 yang dikirimkan Dipo Alam ke Kementerian Keuangan. Dipo meminta anggaran Kementerian Pertahanan diblokir. Anggaran yang diberi tanda bintang oleh Kementerian Keuangan adalah penambahan anggaran dari pemanfaatan optimalisasi non-pendidikan tahun anggaran 2012 sebesar Rp 480 miliar dan modernisasi alutsista TNI Angkatan Laut sebesar Rp 198 miliar. Anggaran ini terdiri dari empat pengadaan, yaitu pengadaan satu paket enkripsi senilai Rp 350 miliar, satu paket tactical communication Rp 15 miliar, satu paket Monobs DF Rp 115 miliar, dan 135 alat selam Rp 198 miliar.
FRANSISCO ROSARIANS | ARYANI KRISTANTI