TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sihabudin, mengatakan ide menjadikan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, sebagai tempat tahanan khusus koruptor berasal dari Menteri Hukum Amir Syamsuddin.
"Pak Menteri dulu pas kunjungan lihat," katanya saat dihubungi Tempo, Kamis, 27 Desember 2012.
Menurut dia, Amir memilih Sukamiskin karena para koruptor akan mudah diawasi. Sebab, satu kamar sel ditempati oleh satu narapidana. Bangunannya yang terdiri dari empat sayap pun dinilai lebih memudahkan penjaga dalam melakukan pemantauan. "Tinggal tempatkan penjaga di ujung-ujung saja," katanya.
Nantinya, jika para koruptor sudah ditaruh di sana pun, kata dia, tak perlu ada penambahan penjagaan. Soalnya, pengamanan di Sukamiskin telah memenuhi standar. "Kan tenaga kami juga terbatas," ujar dia. Dia tak menyinggung soal kasus kaburnya napi 3 tahun lalu.
Sihabudin enggan menjelaskan alasan lain kenapa LP tersebut dipilih. Menurut dia, ini kewenangan Amir. "Saya hanya melaksanakan perintah," ucapnya.
Kementerian Hukum berencana untuk menempatkan koruptor di LP Sukamiskin. Wakil Menteri Hukum Denny Indrayana mengatakan Sukamiskin memiliki daya tampung yang memadai, karena satu sel hanya didiami satu tahanan, sehingga pengawasannya lebih mudah. "Ini menjadi keputusan di Kementerian Hukum," kata Denny, kemarin. Secara bertahap, sejumlah napi koruptor sudah dipindahkan ke sana.
Komisi Pemberantan Korupsi meminta rencana tersebut ditinjau kembali, karena tidak memberikan efek jera. Keputusan Menteri Amir ini juga dikecam aktivis antikorupsi karena dinilai memanjakan para koruptor.
NUR ALFIYAH