Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster

Editor

Alia fathiyah

image-gnews
Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kalau setiap orang bisa dengan mudah menentukan kadar penyesalan seseorang hanya dari wajah, lalu buat apa Allah menganugerahkan kita hati? Saya bukanlah monster yang tak berperasaan. Saya juga manusia yang sama seperti semua manusia.

Penggalan kalimat di atas merupakan pledoi (pembelaan) Afriyani Susanti, 29 tahun terpidana kecelakaan Xenia maut. Ia masih menyimpan rapi berkas pledoi yang dibacakan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Agustus 2012. Pledoi berjumlah empat halaman itu sengaja Afriyani tunjukkan kepada Tempo usai menjalani sidang vonis untuk kasus penggunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu 19 Desember 2012.

"Saya hanya ingin publik tahu kalau saya bukan monster," ujar Afriyani. Tak kuasa menahan air mata, Afriyani emoh disebut sebagai sosok pembunuh dalam peristiwa kecelakaan di Gambir, Jakarta Pusat yang menewaskan sembilan pejalan kaki awal tahun ini. Ia mengatakan akan memperjuangkan agar pasal 338 tentang pembunuhan KUHP yang menjeratnya gugur.

Terbukti dalam persidangan, hakim ketua Antonius Widyanto hanya mengenakan pasal 311 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Saya lega hakim memutuskan itu," kata Afriyani. Sebelumnya jaksa menjerat Afriyani dengan pasal berlapis, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 311 serta 310 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selama masa persidangan dirinya mengaku tidak mempersoalkan lamanya masa hukuman. Afriyani hanya ingin lepas dari anggapan orang-orang bahwa dia seorang pembunuh.

Lebih lanjut, ia mengatakan, siapa pun bisa berada dalam posisi dirinya. Afriyani tidak ingin ada orang lain yang mengalami hal serupa (kasus kecelakaan) lantas disebut sebagai pembunuh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu Efrizal, kuasa hukum Afriyani, mengatakan hakim sudah benar dalam putusannya. "Dia tidak ada niat sama sekali untuk menabrak orang," ucap Efrizal yang ikut mendampingi Afriyani. Kendati kliennya lepas dari pasal pembunuhan, namun hukuman yang diterima, menurut Efrizl, belum memenuhi rasa keadilan.

Pasalnya, hukuman maksimal untuk pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 adalah 12 tahun penjara. "Saya menduga vonis Afriyani dijadikan sebagai yurisprudensi (rujukan) jika ada kasus serupa terulang," sambung Efrizal.

Seperti diberitakan, Afriyani merupakan pengemudi Daihatsu xenia yang menabrak pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat pada 22 januari 2012. Sebanyak 12 orang tertabrak mobil dengan nomor polisi B-2479-XI yang mengakibatkan sembilan diantaranya tewas dan tiga lainnya luka-luka.

ADITYA BUDIMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

5 Januari 2013

Terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan pejalan kaki, Afriyani Susanti mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8). ANTARA/M Agung Rajasa
Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

Saat peristiwa tersebut hingga sekarang, Afriyani hanya bermimpi sekali.


Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

5 Januari 2013

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

Afriyani terlihat selalu senang ketika berada di pengadilan. Apa yang ada di dalam pikirannya?


Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

5 Januari 2013

Afriyani Susanti, pengemudi mobil yang menabrak dan menewaskan beberapa orang di Jl. Ridwan Rais bulan Januari lalu mengikuti lanjutan sidang lanjutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (23/5). Agenda kali ini mendengarkan keterangan para saksi yang melihat langsung kejadian serta dua orang saksi yang berada di dekat lokasi kejadian. TEMPO/Tony Hartawan
Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

Selamat dari bunuh diri, Afriyani semakin kuat dengan kehidupannya saat ini.


Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

5 Januari 2013

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

Afriyani tidak lagi melihat kehidupan secara hitam dan putih.


Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

28 Desember 2012

Tersangka kasus kecelakaan Xenia maut Afriyani usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tinggi Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (29/8). TEMPO/Tony Hartawan
Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

Keputusan hukuman untuk Afriyani dipengaruhi pula oleh desakan masyarakat


Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat

28 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat

Afriyani belum memikirkan apa yang akan dilakukan selama 19 tahun ke depan


Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

28 Desember 2012

Afriyani Susanti, pengemudi mobil yang menabrak dan menewaskan beberapa orang di Jl. Ridwan Rais bulan Januari lalu mengikuti lanjutan sidang lanjutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (23/5). Agenda kali ini mendengarkan keterangan para saksi yang melihat langsung kejadian serta dua orang saksi yang berada di dekat lokasi kejadian. TEMPO/Tony Hartawan
Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

Afriyani meminjamkan diary-nya ke Tempo


Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

28 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

Menurut Afriyani berada di rutan tidak seseram yang dibicarakan orang


Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

19 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

Vonis hakim terhadap Afriyani Susanti lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya tiga tahun penjara.


Keluarga Korban Tak Puas Vonis 15 Tahun Bui Afriyani  

29 Agustus 2012

Polisi menghalangi keluarga korban yang  berteriak-teriak dan memaki Afriyani saat hendak keluar dari persidangan, Rabu (29/8). TEMPO/Tony Hartawan
Keluarga Korban Tak Puas Vonis 15 Tahun Bui Afriyani  

Keluarga korban Xenia Maut meneriaki Afriyani: "Masa nyawa 9 orang dibayar cuma dengan (hukuman) 15 tahun penjara."