TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris besar Rikwanto, mengatakan polisi akan memanggil teknisi PT Astra Daihatsu Motor Indonesia dan BMW Indonesia sebagai saksi ahli dalam kasus BMW maut. "Akan kami surati Astra dan BMW. Nanti mereka yang mengirim teknisi," ujarnya kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 2 Januari 2012.
Dia menjelaskan, teknisi itu akan dipanggil untuk mencocokkan keterangan Muhammad Rasyid Amirullah, pengemudi BMW, yang menabrak Daihatsu Luxio. "Seperti apa kekuatan masing-masing mobil dan bagaimana pintu mobil Luxio bisa terbuka akibat ditabrak BMW," kata dia.
Rikwanto mengatakan, polisi pernah melakukan ini dalam kasus Xenia maut, Afriyani Susanti. "Waktu itu, kan, gasnya dibilang rusak."
Namun, Rikwanto belum bisa menyebutkan waktu pemanggilan teknisi itu. "Penyidik yang menentukan kapan mereka dipanggil," katanya.
Ini juga berkaitan dengan rekonstruksi kecelakaan yang baru bisa dilakukan setelah Rasyid dinyatakan pulih oleh dokter.
Mobil BMW X5 hitam jenis SUV bernomor polisi B 272 HR yang dikendarai Rasyid menabrak mobil Daihatsu Luxio hitam berpelat F 1622 CY yang dikemudikan di Frans Sirait, 37 tahun, di kilometer 3.350 Tol Jagorawi pukul 05.45 WIB Selasa, 1 Januari 2013. Akibatnya, dua penumpang Luxio meninggal dunia, yaitu Harun, 57 tahun, dan M. Raihan, 14 bulan. Sedangkan tiga lainnya terluka.
Rikwanto menyebutkan, kecelakaan terjadi karena Rasyid mengantuk sehabis perayaan tahun baru semalaman. "Yang bersangkutan mengantuk dan capek karena kegiatan tahun baru, kurang tidur."
Rikwanto sebelumnya menyebutkan, hasil tes urine Rasyid negatif. Ada lima tes yang dilakukan polisi, yaitu kokain, amphetamin, methampethamin, kanabis atau ganja, dan morphin. "Semuanya negatif," ujar dia.
Meskipun hasil tes urine negatif, Rikwanto menambahkan, ada kemungkinan Rasyid mengkonsumsi alkohol. "Ya, tahun baru masa minum (syrup) ABC atau orson," katanya sambil tertawa.
Rasyid diancam Pasal 283 junto Pasal 287 ayat 5 junto Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009. "Karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dunia, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Rikwanto.
ATMI PERTIWI
Berita Terkini:
Hasil Tes Urine Pengemudi BMW Maut Negatif
BMW Maut Anak Hatta Masih Mulus
Polisi Datangkan Mekanik BMW Sebelum Diderek
Anak Hatta Rajasa Jadi Tersangka