TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta, akhirnya memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung hari ini, Kamis, 3 Januari 2012. Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan ketiga yang dilayangkan penyidik. Namun, dua kali panggilan sebelumnya, Buhari mangkir. "Buhari Matta baru saja datang, sekarang baru diperiksa tim penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, Kamis, 3 Januari 2013.
Buhari, kata Untung, hadir didampingi pengacaranya. Namun, ketika disinggung soal materi pemeriksaan, Untung tak mau banyak komentar. Menurut dia, pemeriksaan terhadap Buhari jelas berkaitan dengan kasus korupsi penjualan nikel kadar rendah di Kolaka. "Tapi materi pemeriksaannya belum bisa kami sampaikan, ini wewenang penyidik," kata dia.
Buhari Matta diduga menyalahgunakan jabatannya dalam penjualan nikel kadar rendah milik Pemerintah Kabupaten Kolaka kepada PT Kolaka Minang Internasional pada Juni 2010 tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kolaka. Akibat perbuatan itu, Kejaksaan Agung mengklaim negara rugi sekitar Rp 29,957 miliar.
Penyidik Kejaksaan Agung menduga Buhari melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat ke (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu pasal penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
INDRA WIJAYA