TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mendata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu provinsi yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran di bidang pendidikan sebesar 33,3 persen.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, menjawab dugaan tersebut. "Informasi itu masukan buat saya dan bisa dijadikan evaluasi, koreksi, dan melakukan pembinaan untuk staf," kata Taufik di Balai Kota Jakarta, Jumat, 4 Januari 2013.
Taufik mengakui dari dinas lainnya di Pemerintah Jakarta, Dinas Pendidikan memang mendapatkan porsi anggaran yang paling besar. Jika memang ada oknum yang menyelewengkan dana yang sangat besar itu, dia tidak segan-segan memberikan sanksi berat kepadanya.
"Harus didalami lebih jauh, teliti lebih jauh, teguran lisan, tertulis, peringatan sampai pada penundaan kenaikan pangkat dan sanksi berat pemecatan," ia menegaskan.
Dia menambahkan, PPATK menjadi alat introspeksi agar ke depannya dalam menjalankan program tidak menggunakan rekening pribadi. Karena pasalnya, ada yang menggunakan rekening pribadi untuk kepentingan formal. "Kalau program itu tidak dijalankan, (duitnya) masuk ke rekening pribadi. Itu memang kesalahan," ujarnya.
Terkait dengan penggunaan rekening pribadi itu, Taufik berkelit bahwa kemungkinan jajarannya belum mengetahui jika tidak boleh menggunakan rekening pribadi dalam menjalankan program kerja. "Bisa jadi jajaran Dinas Pendidikan tidak tahu, belum tahu bahwa tidak boleh menggunakan rekening pribadi untuk kepentingan tugas. Kalau ketahuan akan dikenakan sanksi," kata dia.
SUTJI DECILYA