TEMPO.CO, Jakarta -Polisi berencana akan memasukkan nama Andika Pradikta sebagai orang yang tidak boleh lagi memiliki surat izin mengemudi. "Akan kami ajukan rekomendasinya ke Direktorat Lalu Lintas," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Hindarsono, Jumat, 4 Januari 2013.
Menurut Hindarsono, larangan itu berlaku seumur hidup. Artinya, sopir Nissan Livina yang mengalami kecelakaan di Jalan Ampera, 27 Desember lalu, itu tidak lagi boleh mengemudi selamanya.
Langkah itu diambil karena Andika dianggap telah lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan dua nyawa melayang. Selain itu, ketika terjadi kecelakaan, surat izin mengemudi Andika telah mati selama dua tahun.
Sebelumnya, mobil Nissan Livina benomor polisi B 1796 KFL yang dikendarai Andika menyeruduk tujuh orang yang sedang berada di pinggir Jalan Ampera Raya. Akibatnya, dua orang tewas dan sebagian lagi terluka dalam kejadian tersebut.
Andika kini telah menjadi penghuni tahanan Subdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Polisi menjemput Andika dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati siang tadi.
SYAILENDRA