Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sekolah Internasional Khawatirkan Prestasi Rontok

Editor

Alia fathiyah

image-gnews
TEMPO/ Imam Yunni
TEMPO/ Imam Yunni
Iklan

TEMPO.CO, Subang - Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, Jawa Barat, mengaku pasrah atas putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) yang telah mencabut Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Sisdiknas tentang rintisan sekolah bertarap internasional (RSBI).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, E. Kusdinar, saat dihubungi Tempo, Rabu, 9 Januari 2013, mengatakan setelah keluarnya putusan pembubaran RSBI itu, pihaknya dalam posisi menunggu. "Kan, tidak serta-merta dibubarkan. Kami harus menunggu dulu Permendikbud tentang pembubaran RSBI itu," ujar Kusdinar.

Ia menyebutkan, di daerahnya kini ada tiga RSBI, yakni SMPN 1 Subang, SMPN 1 Kalijati, dan SMAN 1 Subang. Menurut Kusdinar, pembubaran RSBI tersebut tidak akan berpengaruh signifikan terhadap proses belajar-mengajar di tiga sekolah yang semula menyandang RSBI itu. "Karena kurikulum yang diterapkan juga hampir sama dengan sekolah-sekolah biasa," tutur Kusdinar.

Sekolah RSBI, menurut dia, memiliki pelayanan yang khusus dalam standar belajar dibandingkan dengan sekolah umum. Misalnya soal standar guru, proses, kepegawaian, kelulusan, sarana dan prasarana. "Sekolah-sekolah RSBI juga mendapatkan bantuan khusus dari Kemendikbud setiap tahun ajarannya mencapai miliaran rupiah yang pengelolaannya langsung diterima pihak pengelola," Kusdinar memaparkan.

Meskipun tanpa bantuan dana alokasi khusus Kemendikbud, ada beberapa program positif yang harus tetap dipertahankan di sekolah-sekolah bekas RSBI itu nantinya, seperti program ektrakurikuler berbasis teknologi informasi dan seni budaya.

Kepala Sekolah RSBI SMPN 1, Heni Rodiah, mengaku tak terganggu dengan putusan MK. Ia mengaku masih menunggu Permendikbud soal kelanjutan RSBI pascakeluarnya keputusan MK yang membubarkan keberadaan sekolah RSBI tersebut. Heni mengungkapkan, keberadaan sekolah RSBI di Subang sangat berbeda dengan yang ada di kota-kota besar. Ia mengaku hanya memungut sumbangan orang tua untuk kepentingan program kegiatan belajar mengajar hanya Rp 150 ribu per bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Itu pun sudah hasil musyawarah dengan komite sekolah," ujarnya. Ia mengatakan bahwa sekolahnya hanya mendapatkan sumbangan dana Rp 150 juta per tahun dari Kemendikbud dan menerima dan BOS sesuai dengan sekolah reguler.

Ketua Komite Sekolah RSBI SMPN 1 Subang, Daeng Makmur Thahir, menyatakan tak masalah RSBI dibubarkan. Akan tetapi, pemerintah harus bertanggung jawab atas dampak yang akan yang ditimbulkannya. "Terutama masalah kualitas dan prestasi anak-anak bekas sekolah RSBI itu dipastikan akan rontok," katanya. Sebab, mereka terbiasa dengan formulasi dan proses dan belajar-mengajar tinggi.

"Makanya, kami mengusulkan pemerintah harus tetap memberikan bantuan dana buat sekolah-sekolah berprestasi tinggi yang akan dibubarkan itu," ujar Daeng, seraya menambahkan bahwa sekolah RSBI yang dikelolanya sejak tahun 2008 tak lagi dapat bantuan dana APBD.

Daeng mengaku mafhum dengan penilaian MK yang menyatakan sekolah RSBI itu diskriminatif. "Diskriminatif itu akibat di blow-up soal adanya sumbangan dari orang tua siswa, sedangkan yang lain gratis," ujarnya.

NANANG SUTISNA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

1 jam lalu

Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari bersama anggota komisioner KPU lainnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.


MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

9 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.


MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

15 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Selasa, 14 Mei 2024.


Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.


Kelakar Hakim MK Soal Berkas Golkar: Tebal Sekali, Bisa untuk Bantal Tidur

1 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Kelakar Hakim MK Soal Berkas Golkar: Tebal Sekali, Bisa untuk Bantal Tidur

Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK Arief Hidayat berkelakar saat memeriksa berkas Partai Golkar dalam sidang sengketa pileg hari ini.


Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

2 hari lalu

Aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

Pasal tersebut dianggap membatasi hak bagi parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada.


Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

2 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

Hal yang krusial dari revisi UU MK ini adalah mengenai peralihan hakim Mahkamah Konstitusi.


Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

3 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.


Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

5 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.


MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

6 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.