TEMPO.CO , Jakarta: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP mengatakan lembaganya berhak memblokir rekening siapa pun yang diduga tersangkut perkara korupsi. Menurut dia, pemblokiran adalah kewenangan penyidik dan tak harus dijelaskan kepada publik alasannya.
"Ada alasan tertentu yang tak bisa disampaikan ke publik untuk menjaga keberlangsungan proses penyidikan," ujarnya kepada Tempo, Jumat, 11 Januari 2013.
Sebelumnya, adik sekaligus juru bicara Andi Alifian Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, memprotes keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi memblokir rekening Gilang Mallarangeng, anak Andi Mallarangeng. Menurut dia, rekening itu tak berhubungan dengan kasus Hambalang yang menjerat Andi.
Rizal mengaku heran dengan langkah KPK ini karena rekening itu, menurut dia, hanya berisi Rp 16 juta. Rekening itu juga hanya digunakan Gilang untuk menampung gajinya selama bekerja di PT Bakrie Telecom Tbk.
Menghadapi protes itu, Johan mengatakan, pemblokiran rekening itu sudah melalui prosedur yang benar. Menurut dia, itu adalah hak dari penyidik KPK. "Itu hak penyidik, alasannya hanya penyidik yang tahu," ujarnya.
FEBRIYAN