Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Modal Asing Akan Dibatasi di Perusahaan Asuransi  

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Asuransi. soelvinvestor.dk
Asuransi. soelvinvestor.dk
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mengaku sepakat untuk membatasi kepemilikan modal asing di perusahaan asuransi di Indonesia. Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Firdaus Djaelani, menyatakan, pembatasan porsi kepemilikan modal asing dan lokal harus jelas.

"Untuk perusahaan-perusahaan baru, harus ada batas yang jelas porsi kepemilikan modal," kata Firdaus saat dihubungi pada Sabtu, 12 Januari 2013.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat terkait Rancangan Undang-Undang Asuransi, perwakilan asosiasi asuransi meminta adanya poin dalam undang-undang yang menguatkan ketentuan bahwa porsi kepemilikan asing atas perusahaan asuransi maksimal 80 persen. Hal ini dianggap perlu karena sejauh ini kewajiban tersebut hanya diatur ketika awal pendirian.

Jika perusahaan butuh suntikan modal dan investor lokal tak bisa penuhi, investor asing bisa memiliki porsi kepemilikan hingga 100 persen. Mereka pun meminta adanya mekanisme yang memberi peluang investor lokal mengisi porsi 20 persen, yang merupakan haknya.

Menurut dia, jika nanti dalam Rancangan Undang-Undang Asuransi ada poin yang menguatkan ketentuan kepemilikan modal oleh asing hanya sebesar 80 persen, penerapannya tak berlaku surut. "Ini masalah etis, kenapa tidak berlaku surut, karena dulu ketika kita tidak punya modal, kita mendorong asing untuk menanamkan modal di Indonesia, masak tiba-tiba dicabut haknya," kata Firdaus.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Otoritas ini menceritakan, sebelumnya telah ada pembatasan modal asing sebesar 80 persen di perusahaan asuransi Indonesia. Sayangnya, sejak krisis pada tahun 1998, perusahaan yang membutuhkan sejumlah dana terpaksa membuka kesempatan kepada pemodal asing. "Pemodal lokal kebanyakan tak punya dana, jadilah hingga saat ini kondisi kepemilikan modal lokal terdelusi," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski begitu, pembatasan ini tak serta-merta bakal berjalan mulus. Alasannya, banyak pemodal lokal yang masih enggan menanamkan modal di investasi jangka panjang. "Asuransi itu, kan, investasi jangka panjang, kebanyakan pemodal lokal ingin berinvestasi dengan hasil yang cepat," ujarnya.

Sebaliknya, pengamat asuransi Munir Sjamsoedin justru ragu pembatasan investasi asing pada perusahaan asuransi masih relevan menjelang masyarakat ekonomi ASEAN 2015. Menurut dia, jika dibatasi, investor asing kemungkinan malah memilih hengkang dan masuk sebagai perusahaan asing. Apalagi pasar asuransi di Indonesia masih sangat luas dan belum jenuh.

Munir justru menyarankan agar industri asuransi lokal meningkatkan kemampuan diri. Pelaku bisnis lokal sudah harus meninggalkan zona nyaman dan mengubah paradigma berpikir. "Pasar ini sudah beda. Pasar ini dengan prinsip single market, world market, proteksionisme sulit," katanya kepada Tempo, Kamis lalu.

Adapun soal permodalan, Munir menilai perusahaan asuransi tak punya persoalan dari segi modal. Mereka hanya butuh lebih kreatif dan profesional.

AYU PRIMA SANDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

1 hari lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

YLKI minta Satgas Pasti berantas pinjol ilegal sampai ke akarnya.


BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

1 hari lalu

Surat Utang Negara adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh pemerintah. Berikut ulasannya. Foto: Canva
BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.


Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

8 hari lalu

Aktivitas pelayanan nasabah Taspen di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Persero membukukan nilai investasi lebih tinggi sekitar 20% dari hasil investasi rata-rata industri sejenis dalam beberapa tahun terakhir. Tempo/Tony Hartawan
Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.


HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

10 hari lalu

Apa itu asuransi jiwa? Asuransi jiwa merujuk pada perlindungan finansial dalam bentuk santunan. Berikut manfaat dan jenis asuransi jiwa. Foto: Canva
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.


KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

28 hari lalu

Electronic multiple unit kereta cepat Jakarta Bandung di stasiun depo keret cepat Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 17 Januari 2024. TEMPO/Prima mulia
KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.


Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

46 hari lalu

Tony Benitez. Prudential Indonesia
Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

46 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

46 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

46 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?


KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

49 hari lalu

Aktivitas pelayanan nasabah Taspen di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Persero membukukan nilai investasi lebih tinggi sekitar 20% dari hasil investasi rata-rata industri sejenis dalam beberapa tahun terakhir. Tempo/Tony Hartawan
KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia