TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mengaku sepakat untuk membatasi kepemilikan modal asing di perusahaan asuransi di Indonesia. Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Firdaus Djaelani, menyatakan, pembatasan porsi kepemilikan modal asing dan lokal harus jelas.
"Untuk perusahaan-perusahaan baru, harus ada batas yang jelas porsi kepemilikan modal," kata Firdaus saat dihubungi pada Sabtu, 12 Januari 2013.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat terkait Rancangan Undang-Undang Asuransi, perwakilan asosiasi asuransi meminta adanya poin dalam undang-undang yang menguatkan ketentuan bahwa porsi kepemilikan asing atas perusahaan asuransi maksimal 80 persen. Hal ini dianggap perlu karena sejauh ini kewajiban tersebut hanya diatur ketika awal pendirian.
Jika perusahaan butuh suntikan modal dan investor lokal tak bisa penuhi, investor asing bisa memiliki porsi kepemilikan hingga 100 persen. Mereka pun meminta adanya mekanisme yang memberi peluang investor lokal mengisi porsi 20 persen, yang merupakan haknya.
Menurut dia, jika nanti dalam Rancangan Undang-Undang Asuransi ada poin yang menguatkan ketentuan kepemilikan modal oleh asing hanya sebesar 80 persen, penerapannya tak berlaku surut. "Ini masalah etis, kenapa tidak berlaku surut, karena dulu ketika kita tidak punya modal, kita mendorong asing untuk menanamkan modal di Indonesia, masak tiba-tiba dicabut haknya," kata Firdaus.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Otoritas ini menceritakan, sebelumnya telah ada pembatasan modal asing sebesar 80 persen di perusahaan asuransi Indonesia. Sayangnya, sejak krisis pada tahun 1998, perusahaan yang membutuhkan sejumlah dana terpaksa membuka kesempatan kepada pemodal asing. "Pemodal lokal kebanyakan tak punya dana, jadilah hingga saat ini kondisi kepemilikan modal lokal terdelusi," ujarnya.
Meski begitu, pembatasan ini tak serta-merta bakal berjalan mulus. Alasannya, banyak pemodal lokal yang masih enggan menanamkan modal di investasi jangka panjang. "Asuransi itu, kan, investasi jangka panjang, kebanyakan pemodal lokal ingin berinvestasi dengan hasil yang cepat," ujarnya.
Sebaliknya, pengamat asuransi Munir Sjamsoedin justru ragu pembatasan investasi asing pada perusahaan asuransi masih relevan menjelang masyarakat ekonomi ASEAN 2015. Menurut dia, jika dibatasi, investor asing kemungkinan malah memilih hengkang dan masuk sebagai perusahaan asing. Apalagi pasar asuransi di Indonesia masih sangat luas dan belum jenuh.
Munir justru menyarankan agar industri asuransi lokal meningkatkan kemampuan diri. Pelaku bisnis lokal sudah harus meninggalkan zona nyaman dan mengubah paradigma berpikir. "Pasar ini sudah beda. Pasar ini dengan prinsip single market, world market, proteksionisme sulit," katanya kepada Tempo, Kamis lalu.
Adapun soal permodalan, Munir menilai perusahaan asuransi tak punya persoalan dari segi modal. Mereka hanya butuh lebih kreatif dan profesional.
AYU PRIMA SANDI