TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan pemerintah tidak boleh lagi menggelontorkan dana bagi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) karena kebijakan ini sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi. Bila dana tersebut digunakan, kata Febri Diansyah, peneliti hukum ICW, akan memicu korupsi.
"Semua peraturan pemerintah terkait RSBI telah gugur. Jadi, kalau anggarannya masih digunakan, akan menjadi pelanggaran hukum," kata Febri saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin, 14 Januari 2013.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya membatalkan Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi landasan hukum RSBI. Lembaga yang dipimpin Mahfud Md. itu menilai kebijakan tersebut inkonstitusional. Sebab, sekolah yang dalam proses belajar-mengajarnya menggunakan bahasa Inggris itu dianggap tak membangun nasionalisme.
Namun, penghapusan aturan RSBI tak langsung membuat kebijakan ini dihentikan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh mengatakan bakal melanjutkan kebijakan ini hingga akhir tahun ajaran. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. pun sepakat dengan Nuh. "Ini urusan pendidikan, harus ada terminal peralihan," ujarnya kemarin.
Febri mengkritik sikap Mahfud tersebut. "Apa dasar hukum atau kewenangan Mahfud bicara seperti itu?" ujarnya. Ia berkukuh bahwa segala aktivitas yang berkaitan dengan RSBI sudah harus dihentikan sejak putusan MK diketuk. "Segala sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi harus dihentikan, bukan malah ada toleransi."
TRI SUHARMAN