TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan masih menunggu draf ekstradisi buronan kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia, Joko Soegiarto Tjandra, dari pemerintah Papua Nugini dalam tiga hari. Kejaksaan masih bersikap pasif karena menunggu janji kesiapan pemerintah Papua Nugini untuk menyelesaikan draf tersebut dalam waktu enam bulan, yaitu sekitar pertengahan Januari 2013.
"Pertengahan bulan ini akan dikirim. Kami menunggu. Bila tidak ada kami tagih ke Duta Besar Papua Nugini di Indonesia," kata Darmono saat ditemui di Kantor Komisi Yudisial, Rabu, 16 Januari 2013.
Menurut dia, setelah draf ekstradisi diterima, tim terpadu akan melakukan pembahasan dan memadukan dengan draf ekstradisi milik Indonesia. Perpaduan dua draf tersebut diharapkan menjadi surat ekstradisi yang mampu menampung kepentingan politik dua negara. Surat ekstradisi tersebut kemudian akan kembali dikirimkan ke pemerintah Papua Nugini. Kedua negara juga akan melakukan diskusi bersama untuk menghasilkan perjanjian dalam proses ekstradisi Joko Tjandra. "Hingga kini kami fokus pada proses formal ekstradisi, sedangkan penjemputan paksa dia di Singapura belum dibicarakan dengan Interpol," kata Darmono.
Permintaan ekstradisi Joko sendiri sebelumnya sempat terhambat karena pemerintah Papua Nugini menganggap permintaan tersebut tidak serius. Selain itu, permintaan ekstradisi juga dikirimkan pada saat Papua Nugini sedang dalam proses pergantian Perdana Menteri.
Walhasil, tim terpadu yang diketuai Darmono datang langsung ke Papua Nugini bersama dengan lima anggota lainnya yang adalah perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Interpol, dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.
Joko Tjandra adalah buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, Djoko dinyatakan bersalah melakukan melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.
MA juga memutuskan untuk menyita dan mengembalikan barang bukti dalam rekening di Bank Bali sebesar Rp 546,16 miliar kepada negara. Meski telah mengantikan kerugian negara, status hukum bagi Joko tetap berlaku dan harus dijalani.
Joko meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, satu hari sebelum MA mengeluarkan keputusan atas perkaranya. Ia kemudian mengajukan kewarganegaraan ke Pemerintah Papua Nugini dengan klaim tidak terikat perkara hukum di Indonesia. Kabar terakhir, Joko berganti nama dengan menggunakan nama Joe Chan sebagai warga negara Papua Nugini. Joko pun berada di Singapura.
FRANSISCO ROSARIANS