TEMPO.CO, Bojonegoro - Satu per satu mantan pejabat dan pejabat di Pemerintahan Bojonegoro masuk penjara atas perkara korupsi. Terakhir, yaitu mantan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Bojonegoro, Mohammad Zainuri, 61 tahun, yang divonis 2 tahun penjara.
Mantan Kepala Bagian Keuangan di era Bupati Bojonegoro Mohammad Santoso ini terjerat perkara korupsi dana bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2007 sebesar Rp 6 miliar. Selain dipenjara 2 tahun, Zainuri diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. “Ya, bunyi vonisnya seperti itu,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Bojonegoro, I Nyoman Wiguna, kepada Tempo, Sabtu, 19 Januari 2013.
Vonis atas Zainuri itu turun dari Mahkamah Agung yang diterima Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jumat, 18 Januari 2013. Dalam sidang pertamanya, Zaenuri dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Jumat, 14 Januari 2009. Putusan sempat diwarnai dissenting opinion antar-majelis hakim di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Pihak terdakwa mengajukan banding, yang dilanjutkan sidang di Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.
Tetapi, pada sidang pengadilan kedua, Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya memvonis bebas terdakwa Zainuri, Kamis, 8 November 2009. Hingga akhirnya, pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Ketika itu, yang menjadi jaksa penuntut umum yaitu I Wayan Sukanila dan Kusnadi dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Hasilnya, pihak Mahkamah Agung kemudian memvonis terdakwa Zainuri 2 tahun penjara.
Sebenarnya, sebelum ada putusan vonis, baik dari Pengadilan Negeri bojonegoro maupun Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, terdakwa Zainuri sudah sempat dipenjara.
Ketika masih berstatus tersangka, yang bersangkutan sempat di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Medaeng, Sidoardjo, 10 Desember 2008.
Menurut I Nyoman Wiguna, setelah pihak Pengadilan Negeri Bojonegoro menerima putusan vonis dari MA, akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro, untuk proses eksekusi. Dijadwalkan, penyerahan surat vonis dari MA dilakukan secepatnya. “Ya, jelas lebih cepat kami serahkan,” ujarnya.
Belum ada konfirmasi dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro terkait dengan berkas putusan dari MA atas terdakwa Zainuri. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Nusirwan Sahrul, belum bisa dikonfirmasi. Panggilan telepon selulernya tidak direspons. “Karena libur, mungkin pulang kampung,” ujar seorang anggota staf di Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Seperti diketahui, kasus dikorupsi yang menyeret Zainuri itu berasal dari pos peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah sebesar Rp 4 miliar dan pos bantuan sosial senilai Rp 2 miliar atau total Rp 6 miliar. Kasus ini juga menyeret mantan Bupati Bojonegoro periode 2003-2008 Mohammad Santoso,70 tahun. Bahkan, kini pensiunan kolonel Angkatan Darat ini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Bojonegoro, dengan vonis 5 tahun penjara.
SUJATMIKO