Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bekas Kepala Keuangan Bojonegoro Divonis Dua Tahun  

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
TEMPO/Machfoed Gembong
TEMPO/Machfoed Gembong
Iklan

TEMPO.CO, Bojonegoro - Satu per satu mantan pejabat dan pejabat di Pemerintahan Bojonegoro masuk penjara atas perkara korupsi. Terakhir, yaitu mantan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Bojonegoro, Mohammad Zainuri, 61 tahun, yang divonis 2 tahun penjara.

Mantan Kepala Bagian Keuangan di era Bupati Bojonegoro Mohammad Santoso ini terjerat perkara korupsi dana bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2007 sebesar Rp 6 miliar. Selain dipenjara 2 tahun, Zainuri diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. “Ya, bunyi vonisnya seperti itu,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Bojonegoro, I Nyoman Wiguna, kepada Tempo, Sabtu, 19 Januari 2013.

Vonis atas Zainuri itu turun dari Mahkamah Agung yang diterima Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jumat, 18 Januari 2013. Dalam sidang pertamanya, Zaenuri dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Jumat, 14 Januari 2009. Putusan sempat diwarnai dissenting opinion antar-majelis hakim di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Pihak terdakwa mengajukan banding, yang dilanjutkan sidang di Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.

Tetapi, pada sidang pengadilan kedua, Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya memvonis bebas terdakwa Zainuri, Kamis, 8 November 2009. Hingga akhirnya, pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Ketika itu, yang menjadi jaksa penuntut umum yaitu I Wayan Sukanila dan Kusnadi dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Hasilnya, pihak Mahkamah Agung kemudian memvonis terdakwa Zainuri 2 tahun penjara.
Sebenarnya, sebelum ada putusan vonis, baik dari Pengadilan Negeri bojonegoro maupun Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, terdakwa Zainuri sudah sempat dipenjara.

Ketika masih berstatus tersangka, yang bersangkutan sempat di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Medaeng, Sidoardjo, 10 Desember 2008.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut I Nyoman Wiguna, setelah pihak Pengadilan Negeri Bojonegoro menerima putusan vonis dari MA, akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro, untuk proses eksekusi. Dijadwalkan, penyerahan surat vonis dari MA dilakukan secepatnya. “Ya, jelas lebih cepat kami serahkan,” ujarnya.

Belum ada konfirmasi dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro terkait dengan berkas putusan dari MA atas terdakwa Zainuri. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Nusirwan Sahrul, belum bisa dikonfirmasi. Panggilan telepon selulernya tidak direspons. “Karena libur, mungkin pulang kampung,” ujar seorang anggota staf di Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Seperti diketahui, kasus dikorupsi yang menyeret Zainuri itu berasal dari pos peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah sebesar Rp 4 miliar dan pos bantuan sosial senilai Rp 2 miliar atau total Rp 6 miliar. Kasus ini juga menyeret mantan Bupati Bojonegoro periode 2003-2008 Mohammad Santoso,70 tahun. Bahkan, kini pensiunan kolonel Angkatan Darat ini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Bojonegoro, dengan vonis 5 tahun penjara.

SUJATMIKO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

2 hari lalu

Warga Setu melakukan mediasi kasus penyerangan mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang berdoa Rosario di Kantor Lurah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin 6 Mei 2024. (MUHAMMAD IQBAL/Tempo)
Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.


Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

6 hari lalu

Foto udara sejumlah umat Islam menunaikan salat Idul Fitri 1445 Hijriah secara berjamaah di Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta, Rabu, 10 April 2024. Warga muslim setempat biasanya melaksanakan salat Idul Fitri maupun Idul Adha di samping kanan dan kiri Gereja Protestan Koinonia yang didirikan pada 1889 itu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.


Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

6 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?


Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

8 hari lalu

Ilustrasi sekolah kedinasan. indonesiacollege.co.id
Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.


Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

9 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.


Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

9 hari lalu

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahardian Muzhar (kedua kiri) di sela jumpa pers pada pertemuan pejabat senior ASEAN di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017


Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

10 hari lalu

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.


Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

29 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

31 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

31 hari lalu

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.