TEMPO.CO, Jakarta - Dua anggota Komisi Kepolisian Nasional, Hamidah Abdurrachman dan Edi Hasibuan, mendesak Badan Narkotika Nasional segera menetapkan tersangka dalam kasus pesta narkoba di kediaman selebritas Raffi Ahmad.
Hamidah dan Edi Hasibuan mendatangi Badan Narkotika Nasional, Kamis, 31 Januari 2013, terkait dengan masih ditahannya Raffi Ahmad dan tujuh temannya yang ditangkap dalam penggerebekan rumah Raffi, Ahad, 27 Januari 2013. Hamidah mengatakan, kedatangannya untuk mendukung penegakan hukum atas perkara kejahatan penyalahgunaan narkotik. “Agar jangan sampai ada diskriminasi penanganan kasus antara masyarakat tertentu dan masyarakat lain,” kata dia di gedung BNN, Kamis, 31 Januari 2013.
Menurut dia, saat ini BNN masih menunggu waktu 3 x 24 jam untuk menentukan status tersangka Raffi dan tujuh orang lainnya. "Diputuskan segera, jangan sampai terkatung-katung, ini menyangkut nasib orang," kata Hamidah.
Seseorang yang terbukti positif menyalahgunakan narkoba, kata Hamidah, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. "Di lampiran itu sudah ada, saat ini mungkin (BNN) ragu dengan zat baru yang dipakai Raffi dan kawan-kawannya."
Pada Ahad dinihari, 27 Januari 2013, BNN menggerebek rumah Raffi Ahmad di Jalan Gunung Balong Kaveling VII Nomor 16 I, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. BNN menangkap 17 orang. Selain Raffi, artis yang tertangkap adalah Irwansyah, Zaskia Sungkar, dan Wanda Hamidah. Zaskia, Irwansyah, Wanda, dan enam orang lainnya telah dilepas karena tidak terbukti memakai narkoba. Sedangkan lima orang dari kalangan bukan artis positif memakai narkoba dan dua orang, termasuk Raffi, positif menggunakan zat baru (katinon).
AFRILIA SURYANIS
Berita Heboh Lain
Barbra Streisand Tampil dalam Ajang Oscar
Bos PKS Tersangka, Tifatul Jelaskan di Twitter
Wah, Ada Nabi Palsu di Karanganyar
KPK Lepas Gadis Seksi di Skandal Suap PKS