TEMPO.CO, Kota Batu - Para ulama di Kota Batu, Jawa Timur, yang tergabung dalam Muwassholah baina Al-Ulama' Al-Muslimin, memprotes Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras. Mereka menilai beleid itu tidak sesuai dengan hukum Islam.
"Isi perda banyak yang menyimpang dari ajaran agama," kata juru bicara ulama, Ulul Azmi, Jumat, 1 Februari 2013. Protes para ulama tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Panitia Khusus Perda Minuman Keras Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Kota Batu.
Baca Juga:
Surat tersebut antara lain menyorot pasal 8 perda yang isinya mengizinkan konsumsi minuman keras dalam acara pergelaran budaya, seperti tayub dan sinoman. "Padahal minuman keras bisa mencederai seni budaya," ujar Ulul Azmi.
Poin lain yang dipersoalkan adalah struktur badan pengawas penggunaan minuman keras. Dalam perda disebutkan bahwa badan pengawas hanya beranggotakan institusi negara. Muwassholah baina Al-Ulama' Al-Muslimin ingin ulama dilibatkan sebagai anggota badan pengawas miras.
Ulul Azmi mengatakan bahwa para ulama merasa khawatir karena perda tersebut cenderung melegalkan konsumsi minuman keras. Itu sebabnya para ulama menuntut agar Wali Kota Batu membuat mekanisme pengawasan yang efektif untuk mengendalikan minuman keras.
Menanggapi protes para ulama tersebut, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batu, Sugeng Mulyono, hanya berkomentar singkat. "Nanti dibahas ulang."
EKO WIDIANTO
Berita Terpopuler Lainnya:
Yusuf Supendi: Kok, Kaget PKS Terlibat Suap?
Impor Renyah 'Daging Berjanggut'
Skandal Daging Berjanggut, Laporan Tempo 2011
Sebut Suap Daging Musibah, Tiffatul Dikecam
Presiden PKS Ditangkap, Apa Kata Hilmi Aminuddin
Marzuki Alie: Luthfi Hasan Itu yang Mana, Ya?