Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan untuk mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk menjadi partai peserta pemilu legislatif 2014. Keputusan ini diketuk Bawaslu pada Selasa malam, 5 Februari 2013. Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan keputusan tersebut mengikat dan harus dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Muhammad menyatakan pada sidang adjudikasi, Bawaslu menerima hampir semua dalil keberatan yang disampaikan oleh PKPI. Oleh karena itu Badan Pengawas merekomendasikan PKPI diloloskan jadi peserta Pemilu. "KPU tidak bisa banding," kata Muhammad ketika ditemui, Rabu, 6 Februari 2013.
Keberatan yang disampaikan PKPI dalam sidang adjudikasi Bawaslu antara lain soal keterwakilan perempuan di Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Kendal. PKPI dikatakan tak memenuhi syarat di dua daerah itu karena tak memenuhi kuota.
Badan Pengawas Pemilu menyatakan kewajiban memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen hanya berlaku di kepengurusan tingkat pusat. Alasan ini yang dipakai KPU bahwa pencoretan PKPI di dua daerah tersebut dianggap keliru dan kemudian dianulir Bawaslu.
Selain itu, menurut Muhammad, ada masalah verifikasi di Kabupaten Solok, Kecamatan Hiliran Gumanti, Provinsi Sumatera Barat. Dalam sidang, Komisi tak dapat menjelaskan keadaan geografis di Solok yang terjal dan sulit dijangkau. Imbasnya, anggota PKPI yang berada di kecamatan tersebut tak bisa diverifikasi.
Muhammad mengatakan tak semua keberatan PKPI diterima. Kendati demikian, Badan Pengawas menyatakan PKPI tetap memenuhi persyaratan. "Setelah keberatan diterima, PKPI memenuhi persyaratan," katanya.
ANANDA BADUDU
Berita Terkait:
Terima Rp 10 Juta, Maharani: Saya Enggak Munafik
Pengganti Anis Matta Diumumkan Senin
PKS Kediri Klaim Masih Solid
Luthfi Hasan Ishaaq Resmi Mundur dari DPR
Maharani Akan Jelaskan Posisinya Malam Ini