TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mengaku, pekan lalu, meneken draf penerbitan surat perintah penyidikan Anas Urbaningrum. "Tetapi kemudian saya cabut kembali," kata Pandu di gedung KPK, Rabu, 13 Februari 2013. Alasan utama Pandu mencabut dukungannya adalah surat keluar tanpa gelar perkara.
Pandu mengaku disodori draf oleh petugas administrasi hingga menekennya pada Kamis malam, 7 Februari 2013. Dalam draf yang terdiri dati tiga salinan itu, sudah ada tandan tangan Zulkarnain, pimpinan KPK lainnya.
Adnan mengaku memutuskan membubuhkan tanda tangan, karena selain Zul sudah ikut tanda tangan, juga sudah ada keterangan gelar perkara pimpinan. "Lalu saya paraf," katanya.
Ternyata, Jumat pagi, saat ia berdiskusi dengan pimpinan lain, diketahui belum ada gelar perkara. "Langsung saya coret."
Kisruh status mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi Proyek Hambalang terjadi setelah sebuah dokumen yang diduga Sprindik beredar di media massa. Surat itu diteken oleh Ketua KPK Abraham Samad.
Tidak ada petunjuk siapa penyebar surat itu dan apakah surat itu asli. Karena itulah, empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menggelar rapat dari pukul 14.00 hingga 23.00 tadi malam.
Rapat akhirnya menyepakati pembentukan tim investigasi guna memvalidasi dan mengusut pihak yang membocorkan dokumen yang diduga sprindik Anas Urbaningrum. Tim ini berada di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
FEBRIANA FIRDAUS
Baca juga
Tangan Wali Kota Patah Karena Masuk Got
Rapat Paripurna DPR, Ibas Absen Terus Berlalu
BW: Status Anas Tunggu Pekan Depan