TEMPO.CO, Jakarta--Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek alias Donny mengatakan pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri tinggal menunggu surat keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Surat pemakzulan hasil sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut sudah disampaikan ke Presiden sejak Senin 8 Februari 2013 lalu.
"Pemberhentian tinggal tunggu keluarnya Keputusan Presiden," kata Donny saat dihubungi, Rabu 13 Februari 2013.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut, Jawa Barat, sepakat untuk melengserkan Aceng dari jabatannya. Aceng dimakzulkan karena melanggar etik dan sumpah jabatan. Ia menikahi Fani Octora, 18 tahun, secara siri, menceraikannya empat hari kemudian karena tidak perawan.
Perbuatan Aceng dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan karena tidak mendapat izin istri pertama, tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama, dan perceraiannya juga tidak dilakukan di dalam sidang Pengadilan Agama.
Sesuai Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Donny mengatakan keputusan Presiden akan keluar paling lambat 30 hari setelah surat diterima. Jika keputusan sudah keluar, Aceng langsung diberhentikan sebagai bupati. "Pemberhentian efektif sejak keputusan ditandatangani," kata Donny.
Nantinya pemerintah akan menyerahkan salinan keputusan pemberhentian kepada DPRD Garut. Surat itu dijadikan dasar bagi dewan untuk mengadakan rapat paripurna menentukan pejabat pengganti Aceng. Simak heboh nikah siri Bupati Aceng di sini.
ANANDA BADUDU
Baca juga:
Diusulkan Dipecat, Aceng: Kok Cepet Banget
IQ Gadis 16 Tahun Ini Melebihi Einstein
Soal Ujian Nasional Akan Dibuat Lebih Sulit
Demokrat Daerah Mulai Tinggalkan Anas