TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok Mahasiswa Forkombat (Forum Komunitas Mahasiswa Bawah Tanah) berencana berdemo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang perdana kasus kecelakaan anak Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa.
"Harga mati Rasyid dijebloskan ke dalam penjara," ujar Koordinator Lapangan Forkombat, Aziz Fadirubun, dalam siaran persnya, Kamis, 14 Februari 2013. Rasyid yang menjadi tersangka kasus tabrakan pada tahun baru lalu belum masuk jeruji besi.
Aziz siap membawa massa sebanyak-banyaknya untuk berdemo di sidang perdana Rasyid. Mereka meminta hakim bersih dari unsur manipulasi dan intervensi dalam proses persidangan. "Berikan hukum seberat-beratnya," ujar Aziz dalam tuntutannya.
Rasyid dijadikan tersangka karena dianggap melanggar pasal 287 dan 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ia dianggap lalai dalam mengemudi sehingga dua orang meninggal.
Harun, 60 tahun, dan Raihan, 2 tahun, tewas akibat kecelakaan usai malam tahun baru. Kecelakaan tersebut terjadi di tol Jagorawi arah Bogor ketika mobil BMW yang dikendarai Rasyid menubruk omprengan Daihatsu Luxio. Dua orang tewas berasal merupakan penumpang omprengan tersebut.
M. ANDI PERDANA
Baca juga
Petisi Penahanan Rasyid, Pengacara Angkat Bicara
Polisi: Sopir Angkot Annisa Lewat Jalur Benar
MUI Larang Rayakan Valentine