TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) masih mengupayakan insentif fiskal untuk mendorong peningkatan eksplorasi minyak dan gas bumi. Salah satunya dengan mengupayakan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk wilayah kerja eksplorasi.
Menteri Energi Jero Wacik mengatakan ke depan, pajak bumi dan bangunan untuk wilayah kerja minyak dan gas akan dikenakan besaran Rp 28 per meter persegi. “Ada PBB-nya tapi kecil. Ini tujuannya agar jangan mengambil lokasi banyak-banyak, sesedikit mungkin,” katanya ketika ditemui usai Rapat Kerja SKK Migas di City Plaza, Jakarta, Kamis, 14 Februari 2013.
Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Perpajakan SKK Migas Bambang Yuwono menjelaskan keringanan diberikan dengan mengenakan pajak bumi dan bangunan untuk wilayah pengeboran saja. Sebelumnya, Kontraktor Kontrak Kerja Sama harus membayar pajak bumi dan bangunan yang dihitung dari luas seluruh wilayah kerja. “Tanpa aturan ini, perusahaan bisa dikenakan pajak bumi dan bungunan antara US$ 10 juta sampai US$ 20 juta. Ini setara dengan biaya pengeboran satu sumur. Dengan insentif sekarang pajaknya di bawah US$ 1juta,” katanya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Edy Hermantoro mengharapkan agar Kementerian Keuangan lebih fleksibel memberikan insentif pajak, terutama untuk wilayah eksplorasi. Soalnya, pajak bumi dan bumi yang ditagihkan ini sering kali sama besarnya dengan komitmen investasi untuk eksplorasi. “Kalau nilainya sama (dengan biaya eksplorasi), mana mau belum apa-apa sudah harus bayar,” kata Edy.
Edy mengatakan pemberian insentif fiskal ini justru bisa memicu penerimaan negara. Kegiatan eksplorasi diharapkan memberikan dampak berantai karena menggunakan jasa pendukung seperti jasa pengeboran, katering dan lain-lain. “Sementara kalau sekarang tidak ada kegiatan juga kan tidak ada penerimaan negara,” kata Edy.
Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengungkapkan pada 2012, realisasi pengeboran sumur eksplorasi baru 50,42 persen dari komitmen. Dari komitmen 236 sumur eksplorasi, hanya 119 sumur yang berhasil direalisasikan. Eksplorasi untuk minyak dan gas bumi hanya dilakukan pada 80 sumur, yang 29 sumur tak menghasilkan cadangan yang ekonomis. “Eksplorasi masih memprihatinkan dari segi kuantitatif dan kualitatif,” kata Rudi.
Pada 2013, work program and budget (WPNB) yang disusun SKK Migas menargetkan pengeboran 258 sumur eksplorasi. Pada Januari 2013 ditargetkan pengeboran 21 sumur eksplirasi, namun yang berhasil direalisasikan hanya 5 sumur. “Tapi ini memang di Januari biasanya agak lambat, mudah-mudahan tahun ini realisasinya mendekati 100 persen dari target,” kata Rudi.
Rudi mengatakan insentif fiskal ini akan membuat eksplorasi migas lebih menarik. Namun dia tak bisa memproyeksikan peningkatan eksplorasi karena keringanan pajak.
Edy Hermantoro mengatakan keringanan pajak bukan satu-satunya hal yang bisa mendorong eksplorasi migas.“Tidak hanya fiskal, dari sisi data juga harus diperbaiki,” kata Edy.
Saat ini, pemerintah telah membebaskan bea masuk atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu migas. Pemerintah juga membebaskan pungutan pajak penghasilan atas impor barang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang diimpor.
BERNADETTE CHRISTINA
Berita Terpopuler Lainnya:
Demokrat Daerah Mulai Tinggalkan Anas
Ini Dialog Terakhir Annisa Azwar dan Sopir Angkot
SBY Komentari Pembocor 'Sprindik' Anas
Cabut Paraf, Pandu Terancam Sidang Etik
Kata Farhat Abbas Soal Anas Urbaningrum