Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cabut Paraf di Sprindik Anas, Pimpinan KPK Dikecam  

Editor

Pruwanto

image-gnews
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja berbincang-bincang dengan anggota Komisi Ahmad Yani (kiri) dan M. Noerdin (kanan), sebelum mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin, 25 Juni 2012. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja berbincang-bincang dengan anggota Komisi Ahmad Yani (kiri) dan M. Noerdin (kanan), sebelum mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin, 25 Juni 2012. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Langkah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja yang mencabut tanda tangannya dalam surat perintah penyidikan dianggap tidak etis. Menurut Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, alasan Pandu yang mencabut tanda tangannya adalah hal janggal dan tidak masuk akal.

Akil menjelaskan, sebelum meneken sprindik seharusnya Pandu sudah membaca naskahnya. Kecuali, jika Pandu meneken sprindik dalam keadaan tidak sadar. Adnan mestinya diberi sanksi Komite Etik KPK karena sikapnya tersebut. "Internal yang bisa menghukum adalah penasihat KPK," ujar Akil kemarin.

Sebelumnya, Pandu mengklaim pernah meneken penerbitan sprindik untuk tersangka Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pekan lalu. Namun, tanda tangan segera dicabut setelah dia tahu bahwa gelar perkara untuk kasus itu belum pernah terjadi. "Saya tanda tangan, tapi saya cabut kembali," katanya.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, merasa heran dengan tindakan Pandu yang mencabut tanda tangannya. Sebagai praktisi hukum, Hifdzil melihat hal itu kesalahan teknis. "Kalau memang belum yakin, sebaiknya tidak tanda tangan dulu. Jangan nanti kemudian dicabut," katanya.

Dari kacamata politik, menurut Hifdzil, banyak pihak yang bakal menilai Pandu terpengaruh pihak tertentu. Seharusnya KPK bebas dari pengaruh politik. Untuk itulah lembaga ini mempunyai wewenang luar biasa besar. Dia berharap Pandu diperiksa Komite Etik untuk mengetahui alasan pencabutan tanda tangan itu.

Hifdzil pun menganggap bahwa Anas layak ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek Hambalang, meski nilai bukti suap Toyota Harrier di bawah Rp 1 Miliar. Menurut Hifdzil ada opsi lain yang bisa menjerat Anas berdasarkan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 11.

"Dilakukan penyelenggara negara dan kasus korupsinya menyita perhatian publik," kata Hifdzil. Menurut dia, kasus Hambalang sangat menyita perhatian masyarakat. Di sisi lain, katanya, saat itu Anas menduduki jabatan publik sebagai anggota DPR. Dengan alasan itu Anas layak ditetapkan sebagai tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut catatan Tempo, KPK pernah menangani kasus korupsi yang nilainya di bawah Rp 1 miliar. Kasus itu antara lain, perkara suap sebesar Rp 150 juta terhadap hakim Kartini Marpaung dalam kasus korupsi pengadaan mobil dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Grobogan, Jawa Tengah, senilai Rp 1,9 miliar.

Selain itu, KPK menangkap tangan Ibrahim, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, yang menerima Rp 300 juta terkait kasus sengketa tanah. Ibrahim tertangkap KPK pada 31 Maret 2010. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sudah memvonis Ibrahim dengan hukuman 6 tahun penjara.

FEBRIANA FIRDAUS | NUR ALFIYAH | EVAN | BOBBY CHANDRA

Baca juga
SBY Komentari Pembocor 'Sprindik' Anas 

Ini Dialog Terakhir Annisa Azwar dan Sopir Angkot

Kemendikbud Ngotot Tetap Bikin 20 Variasi Soal UN


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

2 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

3 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

5 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

6 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

7 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan