Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Susno Duadji Akan Ditahan di LP Cibinong  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Susno Duaji. TEMPO/Dwianto Wibowo
Susno Duaji. TEMPO/Dwianto Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan lembaganya akan segera mengeksekusi mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Purnawirawan Susno Duadji. "Akan kami eksekusi dan sudah ditulis surat, hanya pelaksanaannya sementara di LP Cibinong," kata Basrief usai rapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 18 Februari 2013.

Menurut Basrief, Susno sudah diberi tahu tentang rencana eksekusi ini. Kejaksaan pun sudah menerima jawaban dari penasihat hukum Susno yang berisi kesanggupan Susno untuk ditahan.

Basrief menjelaskan, Susno sengaja ditahan sementara di Cibinong. Padahal, sesuai ketentuan baru dari Kementerian Hukum dan HAM, terpidana korupsi akan ditahan di LP Sukamiskin. Susno dieksekusi di Cibinong untuk memghindari benturan dengan terpidana lain yang kasusnya pernah ditangani Susno. Misalnya terpidana korupsi pajak Gayus Tambunan. "Dulu kan ia membongkar kasus itu (Gayus), jadi jangan sampai mereka satu."

Mengenai waktu pelaksanaan eksekusi, Basrief belum bisa memberi kepastian. Kejaksaan Agung hanya bisa berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai eksekutor.

Susno dieksekusi setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan terkait dengan kasus suap dan pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Salinan putusan ini diterima Gedung Bundar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Kabareskrim Susno Duadji pada 22 November tahun lalu. Putusan MA dengan Nomor 899 K/PID.SUS/2012 ini diketok oleh Majelis Hakim Leopold Luhut Hutagalung, Sri Murwahyuni, dan M. Zaharuddin Utama. Walhasil Susno harus mendekam 3,5 tahun di penjara, sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula ketika Susno dinyatakan terbukti bersalah karena menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Kabareskrim Polri dan menangani kasus PT Salmah Arowana. Susno menerima Rp 500 juta sebagai hadiah telah mempercepat penyidikan kasus tersebut. Sedangkan dalam kasus pengamanan dana Pilkada Jabar, dikatakan bahwa dia mengambil untung Rp 4,2 miliar.

IRA GUSLINA SUFA

Berita Terpopuler Lainnya
Pengakuan Kolega Maharani Suciyono: 60 Juta/Bulan!
Wawancara Mucikari Ayam Kampus
Tujuh Partai Bergabung dengan PAN

Isak Tangis Warnai Ulang Tahun Raffi Ahmad

Sebab Meteor Rusia Tak Terdeteksi

Anas: Pidato SBY Sudah Jelas Top

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Robert Priantono Bonosusatya yang Disebut Meminjamkan Jet Pribadi ke Brigjen Hendra Kurniawan

22 September 2022

Robert Priantono Bonosusatya. jasuindo-tiga-perkasa-annual-report-2012
Profil Robert Priantono Bonosusatya yang Disebut Meminjamkan Jet Pribadi ke Brigjen Hendra Kurniawan

Robert Priantono Bonosusatya bukan nama baru di kalangan petinggi Polri. Namanya disebut dalam kasus rekening gendut Budi Gunawan dan proyek Korlantas


11 Tahun Lalu, Bom Molotov di Kantor Tempo Setelah Terbit Cover Rekening Gendut

6 Juli 2021

Seorang Polisi meneliti sisa bom Molotov yang meledak di Kantor Majalah Tempo, Jl Proklamasi, di Jakarta, 6 Juli 2010. Pasca reformasi, TEMPO beberapa kali mendapatkan ancaman dan serangan terkait berita yang pernah diterbitkan. TEMPO/Dwidjo U. Maksum
11 Tahun Lalu, Bom Molotov di Kantor Tempo Setelah Terbit Cover Rekening Gendut

Kantor Majalah Tempo dilempar bom molotov tak lama setelah terbit laporan utama soal rekening gendut perwira Polisi. Terjadi aksi borong majalah.


Ikuti Perintah Kapolri, Semua Polisi Mulai Laporkan Kekayaan  

22 Juli 2016

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (tengah) menjawab pertanyaan media terkait penembakan teroris kelompok Santoso di Jakarta, 19 Juli 2016. ANTARA/Yudhi Mahatma
Ikuti Perintah Kapolri, Semua Polisi Mulai Laporkan Kekayaan  

Laporan harta kekayaan polisi akan menjadi basis data internal Mabes Polri.


Kasus Labora Sitorus Jokowi Minta Menko Luhut Tegas

8 Maret 2016

Labora Sitorus menjalani pemeriksaan kesehatan. Foto: Istimewa
Kasus Labora Sitorus Jokowi Minta Menko Luhut Tegas

Sejak mendengar informasi kaburnya Labora, Presiden Jokowi sudah memerintahkan pada seluruh menteri terkait untuk mengejar Labora ke seluruh Indonesia


Barikade & Pasukan Lempar Batu Hadang Aparat di Rumah Labora Sitorus

4 Maret 2016

Puluhan aparat gabungan yang ingin menangkap Labora Sitorus di kediamannya di Kecamatan Tambak Garam, Sorong, Papua, 4 Maret 2016. Istimewa
Barikade & Pasukan Lempar Batu Hadang Aparat di Rumah Labora Sitorus

Rumah besar yang ditinggali Labora pun sudah dipasangi barikade, satu truk kontainer dengan gelondongan kayu-kayu.


Labora Berhasil Kabur, Dijaga 50 Orang dan Satu Kontainer  

4 Maret 2016

Puluhan aparat gabungan yang ingin menangkap Labora Sitorus di kediamannya di Kecamatan Tambak Garam, Sorong, Papua, 4 Maret 2016. Istimewa
Labora Berhasil Kabur, Dijaga 50 Orang dan Satu Kontainer  

Rumah Labora Sitorus dikawal 50 penjaga dan sebuah truk kontainer, sehingga menyulitkan petugas yang akan mengeksekusinya.


Labora, Polisi Pemilik Rekening 1 Triliun Dibawa ke Cipinang  

24 November 2015

Labora Sitorus. (eia-international.org)
Labora, Polisi Pemilik Rekening 1 Triliun Dibawa ke Cipinang  

Labora Sitorus, polisi pemilik rekening Rp 1 triliun, akan dipindah ke Cipinang. Selama ini, ia sakit.


Kata Kapolda Ini, Polisi Boleh Berbisnis, Syaratnya...  

28 Oktober 2015

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian, memberikan keterangan saat rilis  pembunuhan WN Jepang di Polda Metro Jaya, Jakarta, 11 September 2015. Tersangka mengambil uang tunai sekitar Rp 7 juta dan mata uang asing senilai Rp 19 juta. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Kata Kapolda Ini, Polisi Boleh Berbisnis, Syaratnya...  

Batasannya, Polri dilarang menjalankan bisnis yang merugikan negara.


KAA Jadi Alasan Pelantikan Budi Gunawan

23 April 2015

Kapolri jenderal Badrodin Haiti memeriksa monitor pemantau keamanan saat diselenggerakanya peringatan 60 tahun konferensi Asia Afrika (KAA) di JCC, Jakarta, 20 April 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
KAA Jadi Alasan Pelantikan Budi Gunawan

Padatnya kesibukan membuat Kapolri Jenderal Badrodin Haiti butuh wakil secepatnya


Peneliti Korupsi: Status Budi Gunawan Masih Tersangka  

23 April 2015

Ilustrasi Pelantikan Budi Gunawan. (Ilustrasi: Indra Fauzi)
Peneliti Korupsi: Status Budi Gunawan Masih Tersangka  

Meski polisi menyimpulkan tak ada bukti cukup dugaan korupsi
Budi Gunawan, belum ada SP3 untuk membatalkan status tersangkanya.