TEMPO.CO, Kupang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada lima terdakwa kasus korupsi pengadaan alat-alat kontrasepsi di Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB) Kabupaten Rote Ndao pada 2010, hari ini, Selasa, 19 Februari 2013. Putusan itu langsung disambut tangisan kelima terdakwa.
Isak tangis itu terdengar sesaat setelah hakim Agus Komarudin, didampingi dua hakim anggotanya: Fery Haryanta dan Jult Lombang Gaol, membacakan putusan. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat-alat kontrasepsi di Dinas KKB Kabupaten Rote Ndao. "Tidak ada hal-hal yang bisa menghapus perbuatan terdakwa," kata hakim ketua, Komarudin.
Kelima terdakwa itu yakni panitia provisional hand over (PHO) di dinas tersebut: dokter Rina Sutjiati, Mustaqim Geger, Josephus Bolla, Jeremias Panie, dan Hermanus Foeh. Selain divonis empat tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan para terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara jika dalam waktu satu minggu tidak membayar denda tersebut.
Kuasa hukum para terdakwa, Melkianus Ndaomanu, menilai putusan yang dijatuhkan hakim terlalu tinggi, sehingga pihaknya berencana mengajukan banding atas putusan tersebut. "Kami hormati putusan hakim, tapi masih ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan," katanya.
Sebelumnya, kelimanya didakwa terlibat dalam proyek pengadaan alat kontrasepsi di Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Rote Ndao tahun 2008, yang merugikan negara Rp 305 juta.
YOHANES SEO
Berita populer lainnya:
Minta Anas Mundur, Ulil Dinilai Blunder
Soal Anas, Didi Irawadi dan Ulil Tak Lagi Kompak
Dewan: Gubernur Jangan Cuma Kelalang-keliling
Usai Rapimnas, Dukungan ke Anas Semakin Kuat
Menteri Suswono Dicecar KPK Soal Pertemuan Medan
ICW: Suswono Tinggal Menunggu Giliran