TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua menyatakan hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi masih menggantung status Ketua Umum Anas Urbaningrum.
Oleh karenanya, Max mendesak KPK untuk menjelaskan kepada publik mengenai status Anas karena akan berdampak terhadap citra Partai Demokrat menjelang Pemilu 2014. "Entah dengan cara tidak cukup bukti, perkara tidak dilanjutkan atau bagaimana," kata Max saat dihubungi, Kamis, 21 Februari 2013.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menyatakan penyidik masih menyesuaikan bukti-bukti dan saksi terkait dengan keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang. Menurut dia, pimpinan KPK masih menunggu penyidik merampungkan hasil penyelidikan kasus ini. Akibatnya, hingga saat ini KPK belum melakukan gelar perkara mengenai keterlibatan Anas.
Busyro mengatakan unsur gratifikasi dalam kasus Anas sudah terpenuhi. Namun, dia berkilah, unsur gratifikasi berbeda dengan bukti gratifikasi. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja memastikan unsur gratifikasi sudah terpenuhi. Anas diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya, rekanan proyek Hambalang.
Kendati demikian, Max menilai menggantungnya status Anas tidak akan berpengaruh terhadap konsolidasi internal dan target pemenangan pemilu. Menurut dia, Partai Demokrat sudah menetapkan bahwa tahun ini merupakan tahun kerja politik. "Kepada konstituten di daerah kami akan menyampaikan bahwa Anas tidak bersalah," kata dia.
Selain itu, Max meminta media memberitakan status Anas secara adil. "Publik harus disuguhi pemberitaan bahwa Anas belum bersalah," ujarnya.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita terpopuler lainnya:
Yusril: Andrea Hirata Dipojokkan
Diberhentikan SBY, Bupati Aceng Membangkang
Agnes Monica, Selebrita Berpakaian Terburuk
Kata Andrea Hirata Soal Tudingan ke Laskar Pelangi
Damar Tak Berniat Kritik Karya Andrea Hirata
BNN: Raffi Ahmad Pecandu
Daftar Calon Pengganti Ronaldo di Madrid