TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan anggaran 2009 di Kementerian Kesehatan dengan tersangka Syamsul Bachri, pejabat pembuat komitmen, ke Kejaksaan Agung. Berkas Kepala Subbagian Program dan Anggaran ini dinyatakan layak naik ke tahap penuntutan.
"Kemarin berkasnya sudah dinyatakan lengkap," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian RI, Komisaris Besar Agus Rianto, Kamis, 21 Februari 2013. Agus mengatakan penyidik Badan Reserse dan Kriminal juga melimpahkan barang bukti yang disita dari tersangka, yaitu uang tunai sebanyak Rp 100 juta dan US$ 15.200.
Penyidik menahan Syamsul Bachri sejak November tahun lalu. Dia diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Penyidik Mabes Polri menduga Syamsul telah menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pengadaan alat bantu belajar-mengajar dokter untuk rumah sakit pendidikan dan rumah sakit rujukan tahun anggaran 2009 itu. Proyek berbiaya Rp 429 miliar tersebut diduga digelembungkan sehingga merugikan negara senilai Rp 163 miliar.
Dalam kasus serupa, Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan, Zulkarnain Kasim, juga dijadikan tersangka. Kuasa Pengguna Anggaran ini dijerat dengan pasal yang sama dengan Syamsul. Penyidik menahan dia di sel Bareskrim sejak 7 Februari lalu.
Zulkarnain juga diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang terkait dengan proyek tersebut. Sebelumnya, Agus menjelaskan bahwa tersangka telah mengarahkan dan memerintahkan PPK untuk memantau dan membantu perusahaan Grup Anugrah seperti PT Mahkota Negara, PT Nuratindo Bangun Perkasa, PT Digo Mitra Slogan, PT Alfindo Nuratama Perkasa, dan PT Taruna Bhakti Perkasa. Sebab, perusahaan tersebut telah mencarikan anggaran proyek tersebut dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Tersangka juga diduga telah meminta Syamsul selaku ketua panitia lelang agar memenangkan Hasim dan Minarsih, pegawai di perusahaan Grup Anugrah, dalam pelelangan proyek tersebut. Sebelum proses lelang, tersangka juga sudah merencanakan Minarsih dan Hasan Utoyo sebagai calon penyedia barang yang akan dimenangkan.
Dalam catatan Tempo sebagaimana terungkap di persidangan kasus korupsi Wisma Atlet, Hasim, Minarsih, dan Hasan Utoyo adalah anak buah Muhammad Nazaruddin di perusahaan Grup Anugrah. Nazar sendiri mengakui pernah menjadi pemilik saham PT Anugrah Nusantara bersama dengan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, tetapi keluar saat menjadi anggota DPR. Anas yang pernah dikonfirmasi membantah tuduhan menjadi pemilik Anugrah.
Dalam proyek ini, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari berposisi sebagai pengguna anggaran. Agus yang dikonfirmasi ihwal dugaan keterlibatan Siti Fadilah enggan berkomentar. "Saya belum mendapat informasi soal itu. Nanti kami cek ke penyidiknya," kata Agus.
Dalam kasus lain, Bareskrim telah menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa tahun anggaran 2005. Namun, kasus ini belum lengkap, meskipun sudah empat kali bolak-balik dari penyidik ke Kejaksaan Agung.
RUSMAN PARAQBUEQ
Baca juga:
Diberhentikan SBY, Bupati Aceng Membangkang
Pecah Jalan Para Pimpinan KPK
ICW : Anas Tetap Bisa Dijerat Gratifikasi
Anggito Belum Yakin Century Berdampak Sistemik