Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap PON, Lukman Abbas Dituntut 8 Tahun Penjara  

image-gnews
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Lukman Abbas, digelandang menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (19/06). TEMPO/Seto Wardhana.
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Lukman Abbas, digelandang menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (19/06). TEMPO/Seto Wardhana.
Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas, dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam kasus kasus dugaan suap pembangunan arena Pekan Olahraga Nasional, Riau. Tak hanya itu, Lukman dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.

"Menuntut agar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru yang memeriksa perkara ini menjatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun," ujar salah satu penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Riono, di hadapan majelis hakim Tipikor Pekanbaru yang diketuai Isnurul, Kamis, 21 Februari 2013.

Jaksa menilai terdakwa terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara revisi Perda 06 Tahun 2010 tentang pembangunan lapangan tembak PON Riau, dan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Riono mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, baik secara pribadi maupun bersama-sama. Terdakwa memerintahkan perusahaan untuk menyediakan uang suap ke DPRD Riau sebesar Rp 1,8 miliar untuk merevisi dua perda dan memberikan uang sebesar Rp 900 juta kepada DPRD Riau.

Jaksa juga mengatakan terdakwa juga menerima secara pribadi dari perusahaan pemenang tender venue PON uang sebesar Rp 700 juta. Selain itu, terdakwa dituduh jaksa menyuruh pihak perusahaan memberikan uang ke Gubernur Riau Rusli Zainal melalui ajudan bernama Said Faisal sebesar Rp 500 juta.

Usai berdiskusi dengan pengacaranya, Lukman mengajukan pembelaan yang dijadwalkan pada Rabu, 27 Februari mendatang. Ditemui usai sidang, Lukman tidak mau berkomentar. "No coment," ujarnya kepada wartawan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus korupsi itu bermula saat KPK mencokok tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April 2012. Saat penangkapan, KPK menyita duit Rp 900 juta, yang diduga sebagai uang suap proyek PON. Awalnya, KPK menetapkan empat tersangka, termasuk dua anggota DPRD Riau M. Faizal Azwan dari Partai Golkar dan M. Dunir dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Pada 8 Mei, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Taufan dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, Lukman Abbas. Terakhir, KPK menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka pada Juli 2012. Hingga kini sudah 13 orang yang dijerat KPK dalam kasus tersebut. Kemudian, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka pada 8 Februari 2013 lalu.

RIYAN NOFITRA

Berita terpopuler:
Muntari Beberkan Rahasia Taklukan Barcelona

Alasan Iniesta Kalah dari Milan

Allegri: Di Camp Nou Barcelona Tidak Ada Bedanya

Milan Taklukkan Barcelona, Ini Komentar Mereka

Pique Berharap Keajaiban di Camp Nou

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

22 Juli 2022

Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal resmi bebas dari Lapas Kelas II APekanbaru, Riau, Kamis, 21 Juli 2022. Foto dok. Humas Bapas Pekanbaru
Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal telah menyelesaikan masa hukuman tahanannya di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kamis, 21 Juli 2022. Masih ingat kasusnya?


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter. antikorupsi.org
Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.


KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

31 Januari 2018

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Kahar Muzakir seusai menjalani sidang pelantikan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 30 November 2015. J TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

KPK tetap mendalami sejumlah fakta dan dugaan keterlibatan Kahar Muzakir di sejumlah kasus.