TEMPO.CO, Pekanbaru - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas, dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam kasus kasus dugaan suap pembangunan arena Pekan Olahraga Nasional, Riau. Tak hanya itu, Lukman dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.
"Menuntut agar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru yang memeriksa perkara ini menjatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun," ujar salah satu penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Riono, di hadapan majelis hakim Tipikor Pekanbaru yang diketuai Isnurul, Kamis, 21 Februari 2013.
Jaksa menilai terdakwa terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara revisi Perda 06 Tahun 2010 tentang pembangunan lapangan tembak PON Riau, dan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Riono mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, baik secara pribadi maupun bersama-sama. Terdakwa memerintahkan perusahaan untuk menyediakan uang suap ke DPRD Riau sebesar Rp 1,8 miliar untuk merevisi dua perda dan memberikan uang sebesar Rp 900 juta kepada DPRD Riau.
Jaksa juga mengatakan terdakwa juga menerima secara pribadi dari perusahaan pemenang tender venue PON uang sebesar Rp 700 juta. Selain itu, terdakwa dituduh jaksa menyuruh pihak perusahaan memberikan uang ke Gubernur Riau Rusli Zainal melalui ajudan bernama Said Faisal sebesar Rp 500 juta.
Usai berdiskusi dengan pengacaranya, Lukman mengajukan pembelaan yang dijadwalkan pada Rabu, 27 Februari mendatang. Ditemui usai sidang, Lukman tidak mau berkomentar. "No coment," ujarnya kepada wartawan.
Kasus korupsi itu bermula saat KPK mencokok tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April 2012. Saat penangkapan, KPK menyita duit Rp 900 juta, yang diduga sebagai uang suap proyek PON. Awalnya, KPK menetapkan empat tersangka, termasuk dua anggota DPRD Riau M. Faizal Azwan dari Partai Golkar dan M. Dunir dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Pada 8 Mei, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Taufan dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, Lukman Abbas. Terakhir, KPK menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka pada Juli 2012. Hingga kini sudah 13 orang yang dijerat KPK dalam kasus tersebut. Kemudian, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka pada 8 Februari 2013 lalu.
RIYAN NOFITRA
Berita terpopuler:
Muntari Beberkan Rahasia Taklukan Barcelona
Alasan Iniesta Kalah dari Milan
Allegri: Di Camp Nou Barcelona Tidak Ada Bedanya
Milan Taklukkan Barcelona, Ini Komentar Mereka
Pique Berharap Keajaiban di Camp Nou