TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Wakil Direktur Eksekutif Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat M. Rachmad mengatakan masih mengkonsolidasikan rencana menggugat kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Anas Urbaningrum di Komisi Pemberantasan Korupsi. "Itu masih kavelingnya pengacara," kata Rachmad.
Rahmad datang ke rumah Anas di Jalan Teluk Semangka, Kompleks Angkatan Laut, Duren Sawit, Ahad, 24 Februari 2013. Berkemeja putih, Rachmad muncul pukul 22.30. Namun dia membantah hendak membahas rencana gugatan tersebut. Soal sprindik ini muncul setelah keluarnya surat perintah yang diteken tiga pimpinan KPK di media.
Anas resmi berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Keputusan ini diambil untuk menaati standar etik pribadinya dan juga pakta integritas Demokrat yang diteken Anas pekan lalu. Langkah ini diambil oleh Anas terkait dengan penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK, Jumat, 22 Februari 2013 lalu. Selama enam bulan ke depan, Anas juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
SUBKHAN
Baca juga
Pengamat: Anas Punya Kartu As Korupsi Kader PD
Din Syamsuddin: Anas Tak Mau Jadi Korban Sendiri
Selain Anas, KPK Mulai Bidik Nama Lain