TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Rasyid Rajasa pada Senin, 25 Februari 2013, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghadirkan saksi ahli. Namun, majelis hakim sempat meragukan kredibilitas saksi ahli yang diajukan jaksa.
Keraguan itu disebabkan saksi ahli Tri Sajogo tidak mampu menjawab pertanyaan hakim seputar kecelakaan yang dialami Rasyid berdasarkan teori fisika. Hakim anggota Hari Budi bahkan sampai menanyakan latar belakang pendidikan fisika dan forensik Tri Sajogo.
"Anda pernah kuliah di mana saja? Pernah kuliah di luar negeri?" tanya hakim Hari. Pertanyaan tersebut terlontar setelah ahli tak dapat menjawab sejumlah pertanyaan hakim, terutama pertanyaan soal penyebab kecelakaan. "Benturan sekeras apa yang bisa membuat pintu sebuah mobil terbuka?" tanya hakim. Pertanyaan lain, apakah ada pengaruhnya keamanan modifikasi kunci mobil terhadap efek benturan.
Dalam tabrakan yang terjadi Selasa subuh, 1 Januari 2013, mobil BMW yang dikemudikan Rasyid menabrak mobil Luxio yang berada di depannya. Pintu mobil Luxio terbuka dan mengempaskan penumpang hingga jatuh bergelimpangan di jalan. Penjelasan ahli dibutuhkan untuk menjelaskan hal ini.
Tri Sajogo menyatakan belum ada penelitian seperti itu. Hakim menegaskan, saksi ahli dipanggil untuk bisa menerangkan hal tersebut secara akademis. Tapi, dalam persidangan, saksi lebih banyak berpendapat mengenai fakta kasus, bukan memberi pendapat yang bisa meluaskan pandangan hakim. "Ini seperti memeriksa saksi, bukan ahli. Kami minta pendapat, bukan lagi soal fakta di lapangan," ujarnya.
Dalam persidangan, Tri Sajogo menjelaskan kesaksian sopir mobil Luxio dan sejumlah penumpang yang tak merasa ada benturan dengan mobil Rasyid Rajasa. Ia juga menjelaskan, meski tak merasa ada getaran, benturan tersebut mungkin terjadi. Syaratnya, kecepatan kedua mobil tersebut tak jauh berbeda.
Ini adalah sidang keempat Rasyid. Rasyid menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak Kamis, dua pekan lalu. Ia diseret ke meja hijau setelah mobilnya menabrak mobil omprengan di tol Jagorawi. Dalam kecelakaan itu, dua orang tewas, yakni Harun, 57 tahun, dan balita berumur 14 bulan, M. Raihan.
M. ANDI PERDANA
Berita terpopuler:
Tepar, Jokowi Istirahat di Rumah Dinas
Aturan Genap Ganjil Batal Berlaku Maret
Jokowi: Kartu Jakarta Sehat Banyak Kekurangan
Komnas Anak: Menahan Jasad Anak Pelanggaran Asasi
RS Budhi Asih Bantah Tahan Jenazah Wawan