TEMPO.CO, Jakarta -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui belum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mantan Deputi Bidang Pengawasan Bank Indonesia, Siti Chalimah Fadjrijah. "KPK secara administratif memang belum menerbitkan sprindik atas nama SCF," kata Abraham dalam rapat dengan tim pengawas Century, di kompleks parlemen Senayan, Rabu, 27 Februari 2013.
Menurut Abraham, penundaan terbitnya sprindik untuk Siti Fadjrijah berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia yang disampaikan pada 15 Oktober 2012. Pemeriksaan itu menyatakan Siti Fadjrijah tak kompeten menjalani pemeriksaan hukum. Namun, kata dia, penundaan itu sepenuhnya hanya persoalan administratif. Sedangkan mekanisme dari seluruh pimpinan KPK sudah sepakat menyatakan Siti tersangka.
KPK, kata Abraham, sudah meminta second opinion pada IDI untuk memeriksa kembali kesehatan Siti Fadjrijah. "Kalau hasilnya dinyatakan cakap, maka secara administratif akan kami terbitkan sprindik atas nama SCF."
Selain SCF, KPK kata Abraham sudah menerbitkan sprindik atas nama mantan Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa Budi Mulya. Dalam sprindik itu, KPK juga menyatakan bahwa ada peluang untuk menyeret sejumlah deputi gubernur lainnya. "Dalam surat itu kami tulis Budi Mulya dan kawan-kawan."
Budi Mulya dan Siti Fadjrijah diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century. Bank Century mendapatkan fasilitas dana talangan senilai Rp 6,7 triliun pada 2008.
IRA GUSLINA SUFA
Baca juga
Pelapor Kasus Simulator Diinapkan di KPK
Perlawanan Anas: SBY Anggap Anas Tak Loyal
Jusuf Kalla: Sekarang Demokrat Tak Punya Penyanyi
KAHMI Ternyata Belum Masuk Agenda Bertemu SBY
Amir Syamsuddin: Nazar Tak Pernah Sebut Nama Ibas