TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja kembali menegaskan bahwa tida ada intervensi pihak Istana terkait dengan penetapan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus Hambalang.
"Tidak ada tekanan dari pihak mana pun terkait penetapan Anas sebagai tersangka," katanya kepada wartawan di Kupang, Rabu, 27 Februari 2013.
Menurut Adnan, KPK di bawah kepemimpinan Abraham Samad telah menjerat banyak koruptor yang ditetapkan sebagai tersangka di negeri ini. "Jangan coba-coba intervensi KPK," katanya.
Dalam kasus Hambalang, katanya, KPK tidak pernah melihat siapa dan dari partai mana orang itu bernaung. Jika dilaporkan melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara, kata Adnan, KPK akan melakukan penyelidikan. "Jika terbukti dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi, akan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat pekan lalu menetapkan Anas sebagai tersangka kasus Hambalang. Ia diduga menerima hadiah atau janji dalam kaitannya dengan proyek senilai Rp 2,5 triliun. Pasca-penetapan itu, sehari kemudian, Anas mundur sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
YOHANES SEO
Baca juga:
Spanduk Aliansi Nasional Anti-SBY Muncul di Kediri
Gugat Cerai, Venna Melinda Masih Berharap Damai
Politikus DPR Ramai-ramai Bela Anas
Pelapor Raffi Ahmad, Artis 'N'=Nikita Mirzani?
Xavi Bisa Sejajar dengan Hierro dan Raul