TEMPO.CO, Jakarta - Kontraktor Jalan Lingkar Utara Brebes-Tegal Bypass, PT Bumi Rejo Jo PT Brantas Abipraya, akan segera menggugat Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ke Badan Arbitrase. Gugatan akan didaftarkan ke Badan Arbitrase untuk penyelesaian pengajuan klaim kerugian atas keterlambatan persetujuan justifikasi teknik atau desain selama 564 hari.
Komisari PT Bumi Rejo Budhi Yuwono menjelaskan, perusahaan dikontrak pada April 2010 untuk pembangunan ruas jalan raya sepanjang 17.100 kilometer dan delapan jembatan baru dengan menggunakan desain dari Kementerian PU. Namun, desain yang diberikan ternyata tidak memenuhi kelayakan untuk dilakukan pembangunan jalan raya.
"Akhirnya pada 13 September 2010 kami mengajukan usulan tambahan desain baru dengan melampirkan kajian teknik dari tim independen Universitas Gajah Mada," kata Budhi saat ditemui Tempo, di kediamannya, Jakarta, Kamis 28 Februari 2013.
Kajian tim ini untuk meyakinkan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU bahwa desain original tidak dapat dilaksanakan pada pekerjaan awal. Namun, lanjutnya, tidak ada tanggapan sama sekali dari Kementerian atas desain baru yang diusulkan.
Barulah dua tahun kemudian tepatnya 29 Juni 2012, Kementerian PU menyetujui desain yang diusulkan. Akibat rentang waktu dua tahun tanpa kepastian ini, perusahaan tidak bisa melakukan pekerjaan pembangunan jalan. Perusahaan menderita kerugian yang disebabkan tidak beroperasinya alat-alat berat dan tenaga kerja yang selalu siaga.
Baca Juga:
"Progres pekerjaan sejak kontrak April hingga penetapan perubahan desain atau justifikasi teknik, hanya dapat dikerjakan 12 persen. Tapi sejak menerima keputusan desain, pekerjaan kami sudah mencapai 48 persen," ujarnya.
Pengajuan klaim ganti rugi yang diminta untuk dibayarkan akibat tidak ada kejelasan penetapan justifikasi teknik atau desain ini sekitar Rp 110 miliar. Pengajuan klaim ini dihitung dari kerugian atas keterlambatan persetujuan justifikasi teknik yang mengakibatkan pekerjaan fisik di lapangan tidak dapat dikerjakan selama 564 hari.
PT Bumi Rejo sudah mengajukan tiga kali surat pemberitahuan kepada Kementerian PU perihal rencana gugatan ke Badan Arbitrase. Surat telah diberikan kepada kementerian tertanggal 15 Februari 2013, 23 Februari 2013, dan terakhir 27 Februari 2013.
"Kami sebenarnya ingin diselesaikan secara langsung, tapi kami merasa harus gugat ke Badan Arbitrase karena kami sudah menanggung rugi," kata Budhi. Ia belum mengungkapkan kapan gugatan dimasukkan. Perusahaan sedang mempersiapkan pendaftaran ke Badan Arbitrase yang ada di Indonesia atau Singpura sesuai dengan Clausal 20 dari Condition of Contract dan sesuai dengan pasal B UU Nomor 30 tahun 1999 telah terpenuhi.
Kementerian telah menanggapi rencana tersebut pada tanggal 27 Februari 2013. Dalam surat tanggapan tertulis Kementerian PU memohon untuk ditunda dulu mengingat pengajuan klaim atas kompensasi idle pelaksanaan sesuai yang diajukan masih dalam pembahasan.
ROSALINA
Berita terpopuler lainnya:
Anas Minta Amir Ungkap Gebrak Meja SBY di Cikeas
5 Alasan Mahfud Soal Kasus Hukum Anas Urbaningrum
Djoko Susilo Ternyata Punya Istri Lain di Jakarta
Mahfud: Wajar Saya Simpati pada Anas Urbaningrum
Mahar Djoko untuk Nikahi Dipta Layak Masuk MURI
Bank Jabar Banten: Kami Cuma Korban Kredit Fiktif
Bau Pencucian Uang di Mahar Djoko untuk Dipta
Anas Urbaningrum Harus Hadapi Secara Hukum