TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah menyita uang tunai sebesar US$ 550 ribu atau sekitar Rp 5,3 miliar. Duit tersebut berasal dari Andi Zulkarnain Mallarangeng. "Uang itu masuk ke bendahara KPK pada 25 Februari 2013," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di gedung KPK, Jakarta, Senin, 4 Maret 2013.
Johan mengatakan, KPK menerima uang tersebut karena berkaitan dengan kasus Hambalang, meski bukan berarti Choel, sapaan akrab Zulkarnain, terkait dengan Hambalang. Hingga kini belum ada kesimpulan Choel jadi tersangka atau tidak, jadi ini tidak semerta-merta ada keterkaitan Choel dengan Hambalang.
Ditanya soal delik pidana yang dilakukan Choel, Johan belum dapat memastikan. Kata Johan, sekarang ini keterkaitan Choel masih dalam proses penyelidikan. Pertama-tama, KPK akan melakukan validasi terlebih dahulu apakah uang tersebut berasal dari Deddy Kusdinar, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Johan belum bisa memastikan dari siapa uang US$ 550 ribu yang dimiliki Choel. Sebab, selain dari Deddy, Choel sempat mengaku sebelumnya pernah menerima uang Rp 2 miliar dari Herman Prananto, Komisaris PT Global Daya Manunggal. Global adalah perusahaan subkontraktor proyek Hambalang.
Juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, mengatakan, uang yang diterima Choel tak terkait dengan Hambalang. Sebab, ketika menerima, Choel sedang berulang tahun. "Memang Choel telah salah menerima uang, tapi dia menerimanya bukan untuk proyek Hambalang," ucap Rizal.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terkini:
KPK Kejar Choel untuk Ungkap Peran Andi
Ucapan Hakim MK Tak Boleh Berbau Politik
KPK Periksa 4 Pejabat Swasta dalam Kasus Hambalang
Buron Penipuan Apartemen Rp 6,5 M Ini Jago Ngumpet